Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Begini Perbedaan PKWT dan PKWTT

Pierre Lavender
21/4/2022 18:23
Begini Perbedaan PKWT dan PKWTT
Sejumlah buruh keluar dari pabrik kawasan Sidoarjo, Jawa Timur, saat jam pulang kerja.(Antara)

PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. 

Dalam hal ini, hubungan kerja dengan status PKWT terjadi karena perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perbedaannya dengan PKWTT, yaitu merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.

Baca juga: Aksi May Day, Ini Sejumlah Tuntutan Buruh

Menurut Pasal 59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, PKWT harus dibuat dengan melihat beberapa ketentuan. Seperti, pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya 3 tahun. Lalu, pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman, atau pekerjaan terkait suatu produk dan kegiatan baru.

Di dalam regulasi, perusahaan dilarang membuat PKWT untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tetap. Misalnya, jika ingin merekrut karyawan sebagai tim business development, tidak bisa menggunakan PKWT karena posisi jabatan bersifat tetap di perusahaan.

Baca juga: Kemenaker Terima 2.114 Laporan Soal Pelanggaran THR 2022

Untuk durasinya, PKWT memiliki waktu maksimal selama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 1 tahun. Adapun PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Ini berbeda dengan pembuatan PKWT yang hanya bisa dibuat secara tertulis dan harus dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.

Oleh karean itu, pemberi kerja harus lebih paham dan mengerti perbedaan dalam unsur pembuatan PKWT dan PKWT. Serta, penggunaannya bagi masing-masing perjanjian agar dapat digunakan dengan baik sesuai aturan.(OL-11)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya