Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
Dalam hal ini, hubungan kerja dengan status PKWT terjadi karena perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Perbedaannya dengan PKWTT, yaitu merupakan perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap yang tidak memiliki masa berlaku.
Baca juga: Aksi May Day, Ini Sejumlah Tuntutan Buruh
Menurut Pasal 59 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, PKWT harus dibuat dengan melihat beberapa ketentuan. Seperti, pekerjaan yang hanya selesai dalam sekali waktu, maksimal waktu penyelesaiannya 3 tahun. Lalu, pekerjaan yang hanya akan ada secara musiman, atau pekerjaan terkait suatu produk dan kegiatan baru.
Di dalam regulasi, perusahaan dilarang membuat PKWT untuk jenis pekerjaan yang sifatnya tetap. Misalnya, jika ingin merekrut karyawan sebagai tim business development, tidak bisa menggunakan PKWT karena posisi jabatan bersifat tetap di perusahaan.
Baca juga: Kemenaker Terima 2.114 Laporan Soal Pelanggaran THR 2022
Untuk durasinya, PKWT memiliki waktu maksimal selama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali dengan jangka waktu 1 tahun. Adapun PKWTT dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Ini berbeda dengan pembuatan PKWT yang hanya bisa dibuat secara tertulis dan harus dicatatkan pada dinas ketenagakerjaan.
Oleh karean itu, pemberi kerja harus lebih paham dan mengerti perbedaan dalam unsur pembuatan PKWT dan PKWT. Serta, penggunaannya bagi masing-masing perjanjian agar dapat digunakan dengan baik sesuai aturan.(OL-11)
Australia mengakui bahwa stabilitas, keamanan, dan kedaulatan Indonesia juga sangat penting bagi kepentingan keamanan Australia.
INDONESIA sebagai salah satu negara muslim terbesar memunculkan lembaga-lembaga keuangan syariah. Karenanya, diperlukan upaya menyelaraskan perjanjian pembiayaan berbasis syariah.
Perjanjian tertutup itu dapat meningkatkan skala ekonomi dari masing-masing pihak sekaligus mengurangi unsur ketidakpastian dalam proses distribusi.
IRAN akan menyambut baik babak baru perundingan mengenai program nuklirnya.
PT Pertagas Niaga memasok kebutuhan Compressed Natural Gas (CNG) untuk Perum Perhutani Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM) Industri Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Jawa Barat dan Banten.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan dari Duta Besar Swiss untuk Indonesia, Olivier Zehnder, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (27/6)
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Melalui sistem Unified User, hambatan administrasi dalam proses rekrutmen diminimalisir.
MEREK perawatan kulit asal Korea Selatan, Innisfree, menutup seluruh gerai fisiknya di Indonesia. Perusahaan tetap melayani konsumen melalui penguatan kanal digital dan retailer resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved