Kamis 21 April 2022, 14:57 WIB

Kemenaker Terima 2.114 Laporan Soal Pelanggaran THR 2022

Despian Nurhidayat | Politik dan Hukum
Kemenaker Terima 2.114 Laporan Soal Pelanggaran THR 2022

ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Pekerja menghitung uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterimanya di pabrik rokok PT Djarum, Kudus, Jawa Tengah.

 

POSKO Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Kementerian Ketenagakerjaan telah menerima 2.114 laporan pemberian THR selama periode 8-20 April 2022. Jumlah tersebut mencakup 1.556 konsultasi online dan 558 pengaduan online.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menyatakan bahwa terdapat sejumlah topik pelaporan yang masuk ke Posko THR 2022. Topik-topik tersebut di antaranya perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Kamis (21/5).

Chairul pun memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat.

Masyarakat yang berkonsultasi dilayani langsung oleh petugas Mediator Hubungan Industrial melalui kolom konsultasi di website https://poskothr.kemnaker.go.id. Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan THR dibayarkan sesuai ketentuan.

Baca juga: Polri Ancam Ormas yang Memaksa Minta THR

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” ujar Chairul.

Chairul menambahkan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan. Posko THR Virtual ini juga untuk memudahkan masyarakat untuk konsultasi maupun menyampaikan keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR tanpa dibatasi ruang dan waktu, sehingga seluruh pekerja/buruh mendapatkan THR,” pungkasnya.

Posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 8 April hingga 8 Mei 2022 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.00 WIB) dan secara daring (online) melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. (OL-4)

Baca Juga

MI/Rommy Pujianto.

Sikap Pemerintah terhadap Putusan MK Kontradiktif

👤Indriyani Astuti 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 14:50 WIB
Sikap pemerintah dianggap kontradiktif karena putusan MK itu tidak dapat diterapkan secara berlaku surut sehingga seharusnya diberlakukan...
Antara

Bawaslu Siapkan Mitigasi Pengadaan Surat dan Kotak Suara Pemilu 2024

👤Tri Subarkah 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 13:15 WIB
Bawaslu menyiapkan mitigasi pengadaan logistik dan distribusi pemilu...
Dokumentasi pribadi.

Sandiaga Gabung PPP? Jubir Milenial: Nanti Diumumkan

👤Media Indonesia 🕔Sabtu 10 Juni 2023, 13:11 WIB
Berkaitan dengan partai politik, Sandiaga kerap diisukan akan segera bergabung dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) karena...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya