Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kemenag: Salat Id Harus Menerapkan Prokes Ketat

Theofilus Ifan Sucipto
19/4/2022 23:30
Kemenag: Salat Id Harus Menerapkan Prokes Ketat
Ilustrasi(Antara)

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengatakan umat Islam boleh melaksanakan salat Id tahun ini. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

“Dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan (prokes),” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (19/4)

Wiku menekankan prokes yang utama, yakni memakai masker secara sempurna. Caranya dengan memastikan hidung dan mulut tertutup rapat.

“Salat Id dapat dilaksanakan di masjid maupun lapangan terbuka sesuai ketentuan syariat Islam,” papar dia.

Menag Yaqut Cholil Qoumas meneken beleid itu pada Selasa, 29 Maret 2022. SE itu menjadi panduan masyarakat untuk merayakan Idulfitri yang aman covid-19.

Masyarakat diperbolehkan mengadakan bukber serta open house Idul Fitri. Namun, Yaqut menekankan kegiatan tersebut harus dilakukan dengan memperhatikan prokes.

Selain itu, Yaqut menganjurkan umat Islam untuk menjalankan salat tarawih, pengajian, hingga wakaf dengan tetap menjalankan prokes. Hal tersebut juga berlaku dalam kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah.

Ia mengingatkan pengurus dan pengelola masjid atau musala menunjuk petugas khusus untuk memastikan sosialisasi dan penerapan prokes kepada seluruh jemaah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya