Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
UPAYA panjang menghadirkan kepastian payung hukum tindak kekerasan seksual akhirnya membuahkan hasil dengan diketuk palu UU TPKS, Selasa (12/4).
Ketua DPR Puan Maharani meminta agar UU tersebut segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual. Puan mendorong agar pemerintah segera menyusun aturan turunannya.
"Ini penting agar UU TPKS bisa diimplementasikan dan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya,” ujarnya, Rabu (13/4).
“UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual,” lanjut Puan.
Sidang Paripurna DPR Masa Persidangan IV Tahun 2021-2022 yang digelar, Selasa (12/4) menjadi momen bersejarah dan dinanti oleh seluruh masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual dan masyarakat sipil yang selama ini mendampingi korban.
Baca juga: Pemahaman Penegak Hukum dan Masyarakat Tentukan Efektivitas UU TPKS
“Pengesahan RUU TPKS hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia apalagi menjelang diperingatinya Hari Kartini,” ujar Puan kemarin.
Pembahasan Daftar Inventaris Masalah intensif dilakukan DPR dan Pemerintah sejak 24 Maret lalu.
Dalam pembahasannya, Puan mendorong adanya transparansi serta mengakomodir suara kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal dan mendampingi korban kekerasan seksual.
“Kami berharap bahwa implementasi dari UU ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia,” tegas Puan
Terkait penyusunan aturan turunan UU TPKS, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memastikan pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif. (Sru/OL-09)
INDONESIA sebagai negara demokrasi terus berupaya menjalankan pemerintahan yang efektif, responsif, dan berpihak kepada rakyat.
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved