Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal Kementerian Sosial Harry Hikmat mengatakan, BLT Minyak Goreng merupakan kebijakan Presiden Jokowi untuk mengurangi pengeluaran masyarakat di tengah kenaikan harga memasuki bulan Ramadan, termasuk kenaikan harga minyak goreng.
"Jadi ini merupakan bantalan. Untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat. Maka, kami mempertebal bantuan pangan untuk masyarakat yang memenuhi syarat," kata Harry dalam keterangannya dilansir Minggu (10/4).
Dia menjelaskan bahwa BLT Minyak Goreng menjangkau sasaran sebanyak 20,65 juta KPM. Masing-masing 18,8 juta KPM Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan 1,85 juta KPM Program Keluarga Harapan (PKH) yang belum terdaftar sebagai penerima BPNT.
Baca juga: Soal Skenario Lalin Mudik, Menhub: One Way Hingga Ganjil Genap
Baca juga: Patuhi Prokes dan Proaktif Testing saat Mobilitas Meningkat
"BLT minyak goreng diberikan sebesar Rp100.000 setiap bulannya yang diserahkan sekaligus dalam tiga bulan (April, Mei dan Juni). Sehingga masyarakat yang memenuhi syarat akan menerima bantuan senilai Rp300.000 pada April 2022," sebutnya.
Sekjen Harry menambahkan bantuan ini merupakan tambahan dari bantuan sosial reguler yang selama ini sudah diterima melalui PKH dan BPNT. Selain KPM BPNT dan PKH, Pemerintah juga menyalurkan BLT Minyak Goreng kepada 2,5 juta PKL dan pengusaha warung yang akan disalurkan oleh TNI-Polri. Adapun penyaluran bantuan dilakukan secara tunai melalui PT Pos Indonesia.
"Penyaluran dilakukan oleh PT Pos Indonesia dengan pertimbangan penyaluran bantuan sebelumnya mencatatkan progres yang cukup bagus. Selain itu, KPM yang menerima uang tunai juga secara psikologis berbeda dengan yang non tunai," sebutnya.
Adapun pemberian bantuan akan dilakukan secara terorganisir di setiap kelurahan atau desa sesuai dengan daftar jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dan jumlah penerima sembako.
"Secara keseluruhan yaitu 20,65 juta penerima dan penyaluran akan menggunakan mekanisme langsung dengan menggunakan jasa PT Pos sesuai dengan arahan Presiden pada awal rapat terkait dengan percepatan bansos," lanjutnya.
Saat ini, data yang sudah terhimpun sebanyak 1.070.853 juta KPM dan sudah disiapkan ke PT Pos untuk segera disalurkan.
"Artinya Kemensos siap menyalurkan BLT Minyak Goreng ini dan diintegrasikan dalam penyaluran sampai dengan 21 April 2022, bersamaan dengan pencairan Program Sembako dan PKH," pungkasnya. (H-3)
Kepala Staf Kogabwilhan III, Marsekal Muda TNI Joko Sugeng Sriyanto mengatakan, bantuan ini sebagai bentuk wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.
Guna mengantisipasi kenaikan harga yang ekstrem, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan langkah darurat berupa Operasi Pasar.
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir pelaku usaha pangan yang menjual komoditas di atas HET jelang Nataru
Kenaikan tidak hanya terjadi pada cabai. Komoditas bumbu dapur lainnya seperti bawang merah
Diskumindag Kota Sukabumi terus memantau pergerakan harga dan berkoordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).
Kenaikan harga ini sudah berlangsung hampir dua minggu
Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan produksi dan stok crude palm oil (CPO) nasional dalam kondisi aman untuk mengantisipasi lonjakan permintaan minyak goreng selama Ramadan.
Untuk pembelian MinyaKita, satu konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau satu karton.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Pemprov DKI Jakarta memprediksi lonjakan kebutuhan pangan jelang Ramadan dan Idulfitri 2026, terutama telur ayam, daging, bawang merah, dan minyak goreng.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan stok pangan nasional surplus dan aman hingga Idulfitri 2026.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved