Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Riwayat Infeksi Hingga Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Diperiksa di Pos Mudik

Theofilus Ifan Sucipto
05/4/2022 19:20
Riwayat Infeksi Hingga Sertifikat Vaksin Covid-19 Bakal Diperiksa di Pos Mudik
Warga membuka aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan sertifikat vaksin COVID-19.(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

PEMERIKSAAN kelengkapan vaksinasi covid-19 bagi pemudik dengan kendaraan pribadi bakal dilakukan secara acak. Pemerintah bakal membuat pos pengecekan di beberapa titik strategis.

“Pemeriksaan dilakukan pada data riwayat tertular maupun vaksinasi di dalam PeduliLindungi,” kata juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi di Jakarta, hari ini.

Wiku mengatakan mengatakan dua indikator itu bakal menunjukkan status kelayakan bepergian. Masyarakat diminta mematuhi syarat perjalanan agar periode mudik aman dari penularan covid-19.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tidak akan melakukan penyekatan selama mudik 2022. Pemerintah bakal mengecek acak kelengkapan vaksinasi covid-19 bagi pemudik dengan kendaraan pribadi.

Baca juga: Laju Vaksinasi Booster Meningkat 15 Kali Lipat dalam Tiga Bulan

“Kita lakukan random checking di beberapa tempat, jadi tidak semua orang kita periksa,” kata Budi dalam telekonferensi di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Sementara itu, pemalsu dokumen syarat perjalanan bakal dihukum. Pemalsuan mencakup hasil tes covid-19 maupun surat keterangan dokter.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Beldit itu ditetapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto pada Sabtu, 2 April 2022.

“Termasuk pemalsuan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan,” tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Minggu, 3 April 2022.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya