Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

RUU TPKS Penting untuk Segera Disahkan

Mediaindonesia.com
02/4/2022 17:21
RUU TPKS Penting untuk Segera Disahkan
Sejumlah aktivis melakukan aksi protes, yang mendesak pengesahan RUU TPKS.(Antara)

PEMBAHASAN RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah diusung sejak 2016, namun tidak kunjung disahkan. Hal itu menjadi suatu urgensi legislasi untuk merekonstruksi pembangunan hukum Indonesia.     

Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani (PPHKI) dan Jaringan Peduli Anak Bangsa (JPAB) pun mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menggali Pemikiran & Masukan Untuk RUU TPKS”. Narasumbernya ialah Guru Besar Antropologi UI Sulistyowati Irianto dan mantan Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati.

FGD yang dihadiri perwakilan Aras Gereja, yaitu Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Wali GerejaIndonesia (KWI), Bala Keselamatan, Persekutuan Baptis Indonesia (PBI), Gereja Ortodoks Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja & Lembaga Injili Indonesia(PGLII).

Dari pertemuan itu menunjukkan kepedulian umat Kristiani dan Katolik untuk menyampaikan seruan bersama. Sehingga, pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU, sekaligus menggali masukan yang konstruktif.      

Baca juga: Menteri PPPA Bintang Sebut Perempuan Masih Alami Beban Ganda

Sulistyowati menilai pengentasan kemiskinan masyarakat bukan hanya lewat pembangunan ekonomi, namun juga lewat reformasi hukum. Berikut, penguatan literasi, pengakuan identitas dan akselerasi bantuan hukum. 

Adapun Sri Nurherwati berpandangan RUU TPKS berpotensi dipolitisasi, sehingga agak sulit untuk disahkan. Padahal, dalam RUU ini banyak pembaruan hukum acara pidana khusus, serta pemulihan yang difokuskan bagi korban.      

Pengesahan rancangan beleid yang dinantikan masyarakat sebagai respons kedaruratan seksual, mengatur lima tindak pidana khusus. Rinciannya, perbuatan seksual nonfisik dan fisik, penyebarluasan gambar atau rekaman bermuatan seksual di luar kehendak, serta pemaksaan kontrasepsi. 

Baca juga: Panja Telah Selesaikan 75 Dari 251 DIM Substansial RUU TPKS

Kemudian, memanfaatkan tubuh orang terkait keinginan seksual dan perbuatan memaksa saksi/korban. Menariknya, di tengah sulitnya pengungkapan dan pembuktian kasus kekerasan seksual, RUU ini menawarkan pembaharuan hukum acara pidana.

Salah satunya: Keterangan saksi korban sudah cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai salah satu bukti sah lainnya (Pasal 19 ayat 1). Perwakilan PGI Rida Damanik menyatakan agar pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS dapat diselesaikan. Serta, perlu didukung peraturan pemerintah agar dapat diimplementasikan.  

Adapun dari KWI, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan bahwa RUU TPKS merupakan rekonstruksi dari aturan hukum yang ada (KUHP). Selanjutnya, Jevry Ambitan dari Bala Keselamatan, menekankan kerinduan gereja sebagai bagian dari bangsa untuk mendukung pengesahan RUU TPKS. Diharapkan, dapat mengembalikan hukum pada tujuannya.(RO/OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya