Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah diusung sejak 2016, namun tidak kunjung disahkan. Hal itu menjadi suatu urgensi legislasi untuk merekonstruksi pembangunan hukum Indonesia.
Perhimpunan Profesi Hukum Kristiani (PPHKI) dan Jaringan Peduli Anak Bangsa (JPAB) pun mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Menggali Pemikiran & Masukan Untuk RUU TPKS”. Narasumbernya ialah Guru Besar Antropologi UI Sulistyowati Irianto dan mantan Komisioner Komnas Perempuan Sri Nurherwati.
FGD yang dihadiri perwakilan Aras Gereja, yaitu Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Wali GerejaIndonesia (KWI), Bala Keselamatan, Persekutuan Baptis Indonesia (PBI), Gereja Ortodoks Indonesia, Persekutuan Gereja-Gereja & Lembaga Injili Indonesia(PGLII).
Dari pertemuan itu menunjukkan kepedulian umat Kristiani dan Katolik untuk menyampaikan seruan bersama. Sehingga, pemerintah dan DPR segera mengesahkan RUU TPKS menjadi UU, sekaligus menggali masukan yang konstruktif.
Baca juga: Menteri PPPA Bintang Sebut Perempuan Masih Alami Beban Ganda
Sulistyowati menilai pengentasan kemiskinan masyarakat bukan hanya lewat pembangunan ekonomi, namun juga lewat reformasi hukum. Berikut, penguatan literasi, pengakuan identitas dan akselerasi bantuan hukum.
Adapun Sri Nurherwati berpandangan RUU TPKS berpotensi dipolitisasi, sehingga agak sulit untuk disahkan. Padahal, dalam RUU ini banyak pembaruan hukum acara pidana khusus, serta pemulihan yang difokuskan bagi korban.
Pengesahan rancangan beleid yang dinantikan masyarakat sebagai respons kedaruratan seksual, mengatur lima tindak pidana khusus. Rinciannya, perbuatan seksual nonfisik dan fisik, penyebarluasan gambar atau rekaman bermuatan seksual di luar kehendak, serta pemaksaan kontrasepsi.
Baca juga: Panja Telah Selesaikan 75 Dari 251 DIM Substansial RUU TPKS
Kemudian, memanfaatkan tubuh orang terkait keinginan seksual dan perbuatan memaksa saksi/korban. Menariknya, di tengah sulitnya pengungkapan dan pembuktian kasus kekerasan seksual, RUU ini menawarkan pembaharuan hukum acara pidana.
Salah satunya: Keterangan saksi korban sudah cukup membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai salah satu bukti sah lainnya (Pasal 19 ayat 1). Perwakilan PGI Rida Damanik menyatakan agar pembahasan Daftar Inventaris Masalah RUU TPKS dapat diselesaikan. Serta, perlu didukung peraturan pemerintah agar dapat diimplementasikan.
Adapun dari KWI, Azas Tigor Nainggolan, menyampaikan bahwa RUU TPKS merupakan rekonstruksi dari aturan hukum yang ada (KUHP). Selanjutnya, Jevry Ambitan dari Bala Keselamatan, menekankan kerinduan gereja sebagai bagian dari bangsa untuk mendukung pengesahan RUU TPKS. Diharapkan, dapat mengembalikan hukum pada tujuannya.(RO/OL-11)
KORBAN kekerasan dan kekerasan seksual hingga saat ini masih belum memperoleh jaminan pasti dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved