Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Masih Perlu Kajian, RUU Sisdiknas Diminta tak Masuk Prolegnas 2022 

Ilham Pratama Putra
24/3/2022 23:53
Masih Perlu Kajian, RUU Sisdiknas Diminta tak Masuk Prolegnas 2022 
Ilustrasi pendidikan(Dok. MI)

ALIANSI Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) meminta DPR tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2022. APPI menilai masih perlu kajian mendalam terhadap RUU Sisdiknas. 

"APPI meminta agar DPR tidak memasukkan RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas 2022," kata Sekretaris Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah Alpha Amirrachman dalam RDP dengan Komisi X DPR RI, Kamis, 24 Maret 2022. 

Alpha menyebut pihaknya tidak menolak pembaruan undang-undang. Namun, harus ada kajian bersama organisasi yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

"Merekomendasikan agar Kemendikbudristek membentuk Panitia Kerja Nasional RUU Sisdiknas yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendesain peta jalan pendidikan nasional, naskah akademik, dan draf RUU Sisdiknas," papar dia. 

Baca juga : Produk Obat Inovatif dari Dua Perusahaan Farmasi Hadir di Tanah Air

Alpha menyebut dalam kajian bersama itu naskah akademik mesti disusun komprehensif. Sebab, selama ini pembahasan RUU Sisdiknas dinilai tidak melibatkan publik secara luas dan bermakna. 

"Sesuai dengan undang-undang, di mana seharusnya ada partisipasi masyarakat, baik dari segi perencanaan, Kemendikbudristek tentu bisa melibatkan kami dan didengar aspirasinya. Sehingga aspirasi kami bisa menghadapi tantangan di lapangan," tutur Alpha. 

APPI terdiri dari berbagai organisasi penyelenggara pendidikan. Yakni Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Majelis Pendidikan Kristen (MPK) di Indonesia, Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK), Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Persatuan Tamansiswa, dan Himpunan Sekolah dan Madrasah Islam Nusantara (HISMINU). (Medcom.id/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya