Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PERUBAHAN mendasar dalam proses sertifikasi halal setelah terbitnya Undang Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (JPH) salah satunya, proses sertifikasi halal tidak hanya dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetapi sinergitas para pihak.
"Yang jelas bahan-bahannya ada sertifikat halal atau bahan itu masuk ke dalam bahan yang dikecualikan dari kualifikasi halal, tentu ada ikrar halal atau akad halal, dan ada persyaratan lainnya dilakukan verifikasi serta validasi oleh pendamping PPH melalui pelatihan," kata Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki dalam konferensi pers secara virtual Jumat (18/3).
Pihaknya juga menetapkan biaya yang berbeda-beda untuk proses sertifikasi produk halal terhadap usaha menegah besar dan produk dari luar negeri, meliputi biaya administrasi berkisar Rp5 juta hingga Rp12,5 juta.
Baca juga: Kadar Proteksi Antibodi Masyarakat Terhadap Covid-19 Cukup Tinggi
"Juga dikaitkan dengan jenis produk yang diajukan oleh pelaku usaha menengah, dan besar atau luar negeri . Ini kategori berbeda-beda bahkan ada yang sampai Rp21 juta seperti vaksin," sebutnya.
Dia memastikan bahwa batas biaya tertinggi yang ditetapkan BPJPH itu digunakan lembaga pemeriksaan halal seperti LPH LPPOM MUI sebagai lembaga yang sudah eksis sejak sebelum adanya UU Nomor 33 Tahun 2014.
"Mereka juga sudah masuk ke ekosistem BPJPH dalam penerbitan sertifikat halal. Unit cost yang dibutuhkan LPH dan rinciannya digabungkan dengan biaya administrasi yang nanti akan dikeluarkan invoice single payment BPJPH," terangnya.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan pihaknya sepakat untuk saling menguatkan dalam mengakselerasi sertifikasi halal.
"MUI dan BPJPH sepakat untuk saling menguatkan dalam mengakselerasi proses sertifikasi halal dengan saling berbagi informasi dan membangun sinergi," jelasnya
Menurutnya MUI dan BPJPH menjalan sinergi hubungan keagamaan dan fungsi administrasi kenegaraan. Sehingga MUI menjalankan tugas lembaga keagamaan di dalam menetapkan hukum keagamaan yaitu penetapan kehalalan.
Negara melalui BPJPH mengadministrasikan urusan agama. Mulai dari pendaftaran sertifikasi halal, penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sampai penerbitan sertifikat halal.
"Dalam rangkaian sertifikasi halal, MUI bertindak menetapkan kehalalan suatu produk yang pemeriksaan saintifiknya dilakukan oleh LPH," lanjutnya.
Baca juga: KPAI: Perlu ada Payung Hukum Pengasuhan Anak
Sedangkan LPH melalui auditor halal bertindak sebagai saksi dan ahli di dalam proses fatwa halal. Sehingga tugas audit yang dilakukan oleh LPH hakikatnya adalah proses penetapan fatwa halal melalui perspektif keahlian yang dimiliki oleh auditor dan LPH
Tentunya BPJPH merepresentasi peran negara mengadministrasikan urusan keagamaan terkait halal. Pendaftaran sertifikasi halal, sertifikat halal, dan label halal itu bagian dari fungsi administrasi negara yang dijalankan oleh BPJPH berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
"Sertifikat halal yang juga diterbitkan oleh BPJPH juga bentuk administrasi hukum agama ke dalam hukum negara, juga label halal," pungkas Asrorun.
Sebelumnya, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham mengatakan, setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk usaha yang diajukan oleh para pelaku usaha.
“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 Tahun 2014, terlibat dalam proses sertifikasi halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,”kata Aqil Irham dalam keterangannya Jumat (18/3).
Dia menambahkan, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal, sejak dari pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
Dia memberikan contoh seperti BPJH, yang memiliki tugas untuk menetapkan regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha, dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Sementara LPH, kata Aqil, bertugas melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya.
“Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH,” sambungnya.
Baca juga: Atasi Saraf Kejepit, Raffi Ahmad Jalani Tindakan Endoskopi
Sementara pihak ketiga, kata Aqil, adalah MUI yang memiliki wewenang untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal yang dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI. Ketetapan halal ini, lanjutnya, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
“Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” tegasnya.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menuturkan, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikasi halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI melalui sidang fatwa.
Sebab, lanjutnya, ketetapan halal MUI merupakan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan sertifikasi halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
“Label Halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk setelah mendapat sertifikasi halal dari BPJPH,” tuturnya.
Terkait LPH, Mastuki menjelaskan bahwa saat ini ada tiga LPH yang telah menjalankan tugasnya dalam melakukan kegiatan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal.
Ketiga LPH tersebut yaitu LPH LPPOM MUI, LPH Sucofindo, dan LPH Surveyor Indonesia. Selain itu, ada sembilan institusi yang pengajuan akreditasinya sudah lengkap dan terverifikasi menjadi LPH.
Sembilan institusi tersebut yaitu Yayasan Pembina Masjid Salman ITB Bandung, Balai Pengembangan Produk dan Standarisasi Industri Pekanbaru Riau, Dewan Pengurus Pusat Hidayatullah Jakarta, Kajian Halalan Thayyiban Muhamadiyah Jakarta.
Balai Sertifikasi Direktorat Standarisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Universitas Hasanuddin Makassar, Yayasan Bersama Madani Kota Tengah Padang Sumatera Barat, Universitas Brawijaya, dan Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Dari jumlah itu, kata Mustaqi, sebanyak delapan institusi sudah selesai proses integrasi sistem, sedang satu institusi masih dalam proses integrasi sistem.
Selain itu, Mastuki mengungkapkan bahwa BPJPH telah membentuk tim akreditasi LPH sejak 10 November 2021 untuk memproses permohonan tersebut.
“Sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) juga sudah mulai mengajukan permohonan untuk menjadi LPH,” pungkasnya. (H-3)
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI Jawa Barat (Jabar), meminta agar Kementerian Agama (Kemenag), sebaiknya melakukan pengkajian secara matang.
MUI juga ingin mendengar penjelasan dari Menpora dan PSSI sebagai penyelenggara Piala Dunia U-20.
SEPERTI tahun-tahun sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan pemantauan tayangan televisi pada bulan Ramadan.
MUI mengimbau umat Islam agar segera menunaikan kewajiban membayar zakat, baik zakat fitrah (badan) maupun zakat mal (harta).
BERTEPATAN denga hari Jumat, 27 November 2020, Wakil Presiden RI Prof Dr KH Ma'ruf Amin, yang sekaligus juga terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pertimbangan MUI,
Duduk bersama, berkolaborasi dan saling mendukung untuk kemajuan arah pembangunan industri halal Indonesia terasa sangat urgent.
Halal Kulture District Jakarta juga hadir sebagai solusi menawarkan konsep digital detox
Subhan pun menjelaskan bahwa vaksin sinovac dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia dan sudah mendapatkan persetujuan dari pemerintah.
Ada tiga komoditas utama yang nilai ekspornya naik hingga 80% yaitu, komoditas pada kategori lemak dan minyak hewan/nabati, beberapa produk kimia, dan pakaian jadi.
World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHC NU) adalah lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pelapor mengaku tertarik membeli wine karena iming-iming halal tersebut hingga korban membeli sebanyak 12 botol secara daring dengan harga per botol Rp250 ribu.
Kegiatan ini merupakan salah satu program pelatihan gratis tahun 2023 yang sepenuhnya menggunakan dana dari Pemerintah Kota Depok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved