Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan perlu adanya regulasi yang mengatur pola pengasuhan anak dalam keluarga.
"Sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak agar anak-anak seperti (kasus, red.) di Cengkareng dapat terselamatkan," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (18/3), menyusul terjadinya kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) terhadap tiga balita di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut dia, penyerahan pengasuhan anak kepada pihak lain kerap dilakukan para orang tua dengan berbagai alasan, salah satunya karena bekerja.
Baca juga: Kadar Proteksi Antibodi Masyarakat Terhadap Covid-19 Cukup Tinggi
Asisten rumah tangga yang didapat melalui jasa penyalur ART menjadi pihak yang diberikan tanggung jawab pengasuhan anak.
Namun, pengasuhan ART kerap berakhir menjadi kasus, contohnya terjadinya tindak penganiayaan terhadap anak yang diasuh.
Dia menjelaskan ketika terjadi kasus kekerasan terhadap anak yang diasuh, jaminan hukum, baik untuk keluarga maupun ART masih lemah.
Jasra mengatakan hal tersebut terjadi karena Indonesia belum mengakomodasi standardisasi tentang cara pengasuhan anak.
"Kita belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak. Karena sangat beragam, tergantung kondisi keluarga, luasnya tempat tinggal, penghasilan dan lingkungan di sekitar anak," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga menilai perlu adanya Rancangan Undang-undang Asisten Rumah Tangga (RUU ART).
"Karena mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, ibaratnya bisa lebih dari 24 jam. Apalagi profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mereka disebut pengganti orang tua, yang harus bisa menjalankan amanah selayak orang tuanya. Hal ini yang belum pernah terstandardisasi. Kita berharap Indonesia segera memiliki UU Pengasuhan Anak dan UU ART agar fenomena kekerasan anak dalam rumah tangga dapat dikurangi," katanya. (Ant/OL-6)
LIBUR sekolah menjadi momen orangtua mengawasi anak-anak mereka di rumah dengan waktu yang lebih banyak. Sebab, banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian orangtua mengawasi anak mereka.
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved