Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan perlu adanya regulasi yang mengatur pola pengasuhan anak dalam keluarga.
"Sangat penting Indonesia memiliki regulasi yang memayungi berbagai cara mengasuh anak agar anak-anak seperti (kasus, red.) di Cengkareng dapat terselamatkan," kata Kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi KPAI Jasra Putra melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (18/3), menyusul terjadinya kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) terhadap tiga balita di Cengkareng, Jakarta Barat.
Menurut dia, penyerahan pengasuhan anak kepada pihak lain kerap dilakukan para orang tua dengan berbagai alasan, salah satunya karena bekerja.
Baca juga: Kadar Proteksi Antibodi Masyarakat Terhadap Covid-19 Cukup Tinggi
Asisten rumah tangga yang didapat melalui jasa penyalur ART menjadi pihak yang diberikan tanggung jawab pengasuhan anak.
Namun, pengasuhan ART kerap berakhir menjadi kasus, contohnya terjadinya tindak penganiayaan terhadap anak yang diasuh.
Dia menjelaskan ketika terjadi kasus kekerasan terhadap anak yang diasuh, jaminan hukum, baik untuk keluarga maupun ART masih lemah.
Jasra mengatakan hal tersebut terjadi karena Indonesia belum mengakomodasi standardisasi tentang cara pengasuhan anak.
"Kita belum mengakomodir perkembangan cara mengasuh anak. Karena sangat beragam, tergantung kondisi keluarga, luasnya tempat tinggal, penghasilan dan lingkungan di sekitar anak," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya juga menilai perlu adanya Rancangan Undang-undang Asisten Rumah Tangga (RUU ART).
"Karena mengasuh adalah pekerjaan yang tidak mengenal waktu, ibaratnya bisa lebih dari 24 jam. Apalagi profesi ART yang lebih banyak adalah menjaga anak sehingga mereka dituntut menjadi pengasuh pengganti, yang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak mereka disebut pengganti orang tua, yang harus bisa menjalankan amanah selayak orang tuanya. Hal ini yang belum pernah terstandardisasi. Kita berharap Indonesia segera memiliki UU Pengasuhan Anak dan UU ART agar fenomena kekerasan anak dalam rumah tangga dapat dikurangi," katanya. (Ant/OL-6)
KpAI meminta media massa, khususnya lembaga penyiaran, berperan aktif mengawal implementasi PP Tunas
Permen tersebut mengatur secara teknis berbagai ketentuan dalam PP Tunas, termasuk pengelolaan akun anak dan profil risiko pada platform digital.
KPAI MENYOAL keputusan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka di tengah krisis global butuh kesiapan
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved