Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi sejumlah pihak. Dalam hal ini, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal produk yang diajukan pelaku usaha.
"Ada 3 aktor yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 untuk terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI," jelas Aqil di Jakarta, Selasa (15/3).
Baca juga: MUI: Sertifikasi Halal Tidak Bisa Ditetapkan Kemenag
Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal. Itu sejak pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha. Kemudian, menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk, yang diajukan untuk sertifikasi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, yakni MUI. Adapun MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan itu baik terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
Baca juga: Logo Halal Diganti, Kemenag: Stok Kemasan Lama Dihabiskan Dulu
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," ucapnya.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal, jika tidak ada ketetapan halal dari MUI melalui sidang fatwa.
Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan, sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
"Label halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk, setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH," pungkas Mastuki.(OL-11)
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Kepastian halal tetap memerlukan sistem dan regulasi yang jelas. Kemenag mengajak generasi muda untuk menambah pemahaman terkait halal.
Simak panduan lengkap Salat Khusuf Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. Lengkap dengan niat, tata cara dua kali rukuk, dan imbauan Kemenag RI.
UNGGAHAN di media sosial menarasikan bahwa Menteri Agama RI Nasaruddin Umar akan memaksimalkan zakat dan wakaf untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), tidak benar atau hoaks
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) akan menggelar sidang penetapan (isbat) 1 Syawal 1447 Hijriah pada 19 Maret 2026, bertepatan 29 Ramadan 1447 H
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Program diawali dengan pemetaan kompetensi untuk mengukur kemampuan pedagogik dan kemahiran bahasa Inggris guru MTs dan MA, serta pelaksanaan program percontohan pelatihan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved