Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ADA perubahan mendasar dalam proses sertifikasi halal setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Salah satunya, proses sertifikasi halal dilakukan melalui sinergi sejumlah pihak. Dalam hal ini, tidak hanya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal produk yang diajukan pelaku usaha.
"Ada 3 aktor yang diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 untuk terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan MUI," jelas Aqil di Jakarta, Selasa (15/3).
Baca juga: MUI: Sertifikasi Halal Tidak Bisa Ditetapkan Kemenag
Menurutnya, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam tahapan sertifikasi halal. Itu sejak pengajuan pemilik produk hingga terbitnya sertifikat.
BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari pelaku usaha. Kemudian, menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.
Sementara LPH, bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk, yang diajukan untuk sertifikasi. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.
Pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal, yakni MUI. Adapun MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan itu baik terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
Baca juga: Logo Halal Diganti, Kemenag: Stok Kemasan Lama Dihabiskan Dulu
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI," ucapnya.
Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan sertifikat halal, jika tidak ada ketetapan halal dari MUI melalui sidang fatwa.
Sebab, ketetapan halal MUI merupakan pemenuhan aspek hukum agama (syariah Islam). Sedangkan, sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH adalah bentuk pengadministrasian hukum agama ke dalam hukum negara.
"Label halal Indonesia baru bisa dicantumkan dalam kemasan produk, setelah mendapat sertifikat halal dari BPJPH," pungkas Mastuki.(OL-11)
SERTIFIKASI halal di Indonesia semakin menjadi hal yang bisa membantu meningkatkan daya saing dan layanan, serta meningkatkan tingkat kepercayaan pelanggan.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Pembangunan fasilitas pendidikan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi keagamaan.
BWA menawarkan kerja sama kepada Kemenag untuk pelatihan yang diberi title "Memilih dan Menata Sound System Masjid Tersertifikasi".
KEMENTERIAN Agama RI dengan meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai wajah baru pendidikan Islam yang lebih humanis, inklusif, dan spiritual.
Pelaku menjual tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi, yang seharusnya dipakai untuk mempercepat antrean.
Nikah massal digelar sebagai salah satu upaya membantu masyarakat kurang mampu dan upaya menekan jumlah nikah siri yang tergolong banyak di Kalsel.
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved