Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan memastikan label halal milik MUI masih bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan. Sebab, pelaksaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yakni PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Sehingga pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada Media Indonesia melalui pesang singkat Minggu (13/3).
Dia menambahkan dengan ketentuan itu, ditegaskan dalan poin a bahwa sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir.
"Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan atau ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O21," sebutnya.
Perlu ditegaskan bahwa Fatwa tepat pada kewengan MUI. Artinya sertifikasi halal tidak bisa di tetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi 5 tahun ke depan, menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut.
"Sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting," tuturnya.
Begitu juga masyarakat dapat penyelenggaraan JpH berperan serta dalam Pasal 144, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialisasi dan edukasi mengenai JpH; pendampingan dalam ppH, pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum; dan pengawasan produk halal yang beredar.
"Publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, hingga Pengawasan produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH," pungkasnya. (Fer)
Ekspor ini juga menandai langkah besar PT House And Vox Indonesia dalam memperkenalkan produk bumbu masak berbasis rempah khas Jepang ke pasar global.
Uruguay menjajaki kerjasama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Indonesia
Kalau pelaku usaha tidak segera menerbitkan logo halal secepatnya, produk-produk yang telah tersertifikasi halal dari luar negeri, seperti Malaysia, akan membanjiri pasar Indonesia.
"Kalau yang menengah menuju besar, itu mereka melihat halal itu sebagai reputasi, kultur, marketing, branding image, dan bukan lagi soal isu agama."
“Kalau ga ada sertifikat halal, bisa ditinggal konsumen. Mereka bisa lari ke produk yang punya sertifikat halal."
Tapi, pada 2022 saja, kita sudah melampaui dari 6 tahun yang dilakukan oleh MUI, itu ada 673 ribu produk yang kita keluarkan sertifikasi halal.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved