Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKRETARIS Jendral Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan memastikan label halal milik MUI masih bisa digunakan hingga 5 tahun ke depan. Sebab, pelaksaan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yakni PP No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Sehingga pada pasal 169 ketentuan peralihan masih boleh pakai logo MUI sampai 5 tahun setelah PP dikeluarkan," kata Amirsyah kepada Media Indonesia melalui pesang singkat Minggu (13/3).
Dia menambahkan dengan ketentuan itu, ditegaskan dalan poin a bahwa sertifikat Halal yang telah diterbitkan oleh MUI atau BPJPH sebelum peraturan pemerintah ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Sertifikat Halal berakhir.
"Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan atau ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2O21," sebutnya.
Perlu ditegaskan bahwa Fatwa tepat pada kewengan MUI. Artinya sertifikasi halal tidak bisa di tetapkan Kemenag tanpa dasar Fatwa MUI. Atas dasar itu dalam transisi 5 tahun ke depan, menghimbau agar masyarakat tenang sehingga penggunaan logo halal MUI tetap dapat gunakan sesuai PP tersebut.
"Sehingga proses transisi dapat berjalan lancar. Karena dalam PP tersebut masyarakat mempunyai peranan penting," tuturnya.
Begitu juga masyarakat dapat penyelenggaraan JpH berperan serta dalam Pasal 144, peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa sosialisasi dan edukasi mengenai JpH; pendampingan dalam ppH, pemasaran dalam jejaring kemasyarakatan Islam berbadan hukum; dan pengawasan produk halal yang beredar.
"Publikasi bahwa produk berada dalam pendampingan, hingga Pengawasan produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH," pungkasnya. (Fer)
Duduk bersama, berkolaborasi dan saling mendukung untuk kemajuan arah pembangunan industri halal Indonesia terasa sangat urgent.
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal.
Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.
Baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan Unesco sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi
Dengan selesainya sertifikasi halal itu diharapkan produk dari Rumah Cokelat Lung Anai bisa mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumen sebagai produk olahan cokelat terpercaya.
Pak Gembus juga bermaksud memperluas cabangnya di seluruh Malaysia dengan menargetkan pembukaan lebih dari 40 cabang baru.
Selama ini kerja sama untuk menciptakan ekosistem halal khusunya di Bandung dan sekitarnya sudah maksimal
World Halal Centre Nahdlatul Ulama (WHC NU) adalah lembaga pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang telah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Hipmi Jaya dan Jakarta Timur konsisten mengedukasi usaha mikro kecil dan menengah (UKM) makanan serta minuman untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved