Jumat 11 Maret 2022, 17:35 WIB

MUI bolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan saf Rapat

Mediaindonesia | Humaniora
MUI bolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan saf Rapat

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Warga muslim menunaikan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, hari ini.

 

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan Salat Jumat, Tarawih dan Id dengan saf rapat yang dituangkan dalam Surat Bayan (penjelasan) Dewan Pimpinan MUI tentang Fatwa terkait Pelaksanaan Ibadah dalam Masa Pandemi.

"Umat Islam wajib menyelenggarakan Salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu/rawatib, Salat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19," demikian surat Bayan yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa Asrorun Niam dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan yang diterima di Jakarta, hari ini.

Surat keputusan dengan nomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 menjelaskan bahwa MUI sebelumnya telah menerbitkan tiga fatwa terkait panduan ibadah.

Pertama, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi  Wabah COVID-19. Kedua, Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi COVID-19.

Terakhir, Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19.

MUI menyampaikan fatwa yang diterbitkan pada 2020 itu memang membolehkan umat Islam salat berjamaah di masjid dengan saf renggang. Kemudian, MUI memperbolehkan Salat Jumat di rumah dengan mempertimbangkan Hajah Syariyyah (kondisi darurat).

Baca juga: Jelang Ramadan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster

Kini dalam surat Bayan tersebut disebutkan bahwa umat Islam boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak seiring dengan adanya pelonggaran aturan pencegahan COVID-19.

MUI menilai status hajah syariyyah yang menyebabkan adanya rukhshah (hukum yang meringankan) sudah hilang karena didasarkan pada kebijakan pemerintah.

"Dengan demikian, pelaksanaan salat jamaah dilaksanakan dengan kembali ke hukum asal (azimah), yaitu dengan merapatkan dan meluruskan saf (barisan)," kata dia.

Di sisi lain, MUI mengimbau umat Islam untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, zikir, memperbanyak salawat, sedekah, serta doa. MUI juga mendorong umat Islam agar menyiapkan diri lahir dan batin menyambut bulan suci Ramadhan.

"Pengajian dan aktifitas keagamaan lain yang biasa dilakukan di bulan Ramadhan seperti Salat Tarawih, tadarus al-Quran, qiyamul lail, ifthar jamai dapat dilakukan dengan tetap disiplin menjaga kesehatan," demikian bunyi Bayan tersebut.(Ant/OL-4)

Baca Juga

Ist

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jabar Desak Muktamar VIII Digelar Tahun ini

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:12 WIB
Ketua PW DMI Jabar KH Ahmad Siddiq menyinggung pelaksanaan Rapimnas yang tidak demoktris dan mengabaikan aspirasi dari Pimpian Wilayah (PW)...
Freepik.com

Penyebab dan Cara Mengatasi Sesak Napas

👤Mesakh Ananta Dachi 🕔Senin 27 Maret 2023, 23:02 WIB
Beberapa kondisi sesak napas yang terjadi disebabkan oleh masalah pada paru-paru, namun ada juga karena kondisi pada...
Instagram

Menpan: Perubahan Cuti Bersama Lebaran 2023 belum Final

👤Kautsar Widya Prabowo 🕔Senin 27 Maret 2023, 22:40 WIB
Menpan RB Azwar Annas mengatakan kepastian perubahan tanggal cuti bersama masih dibahas bersama dengan sejumlah menteri...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya