Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Selain Bali, Batam dan Bintan Mulai Terapkan Bebas Karantina Hari Ini

Insi Nantika Jelita
07/3/2022 17:35
Selain Bali, Batam dan Bintan Mulai Terapkan Bebas Karantina Hari Ini
Wisatawan mancanegara tiba di konter imigrasi online bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali(MI/Arnoldus Dhae)

MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Sandiaga Uno mengumumkan bahwa kebijakan bebas karantina bagi wisatawan mancanegara (wisman) mulai diterapkan di tiga wilayah destinasi wisata.

Per Senin (7/3) ini, kebijakan tanpa karantina diberlakukan di Batam, Bintan dan Bali. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan layanan visa kunjungan saat kedatangan (VOA) bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Bali.

"Arahan Bapak Presiden, juga soal visa on arrival (VOA) yang mulai diimplementasikan kembali per hari ini. Jadi ini berita baik bagi pariwisata," tutur Sandiaga dalam pemaparan virtual, Senin (7/3).

Baca juga: Pemerintah Saudi Cabut Aturan Pembatasan Jarak Sosial dan Karantina

Dalam catatan Dirjen Imigrasi Kemenkumham, ada 23 negara yang masuk kebijakan VOA. Rinciannya, Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina dan Inggris. Lalu, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia dan Myanmar.

Kemudian, Prancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. Selain 23 negara, wisman yang berkunjung ke Bali, Batam dan Bintan juga dapat menggunakan e-Visa.

"Intinya, ini terbuka untuk wisman. Hanya saja dilihat ada karantina dan tidak. Kami menunggu surat edaran dari Satgas soal ini (bebas karantina)," jelas Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf Nia Niscaya.

Baca juga: Kasus Covid-19 Menurun, Layanan Faskes Tetap Dipertahankan

Terpisah, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ada syarat yang harus dipenuhi turis soal bebas karantina. Pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

"PPLN yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap/booster," kata Luhut.

PPLN juga diharuskan melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel, hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif, PPLN bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.(OL-11)

 


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya