Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KRITIK terkait proses pembahasan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diinisiasi Kemendikbudristek terus bermunculkan. Salah satunya datang dari organisasi profesi guru terbesar di Indonesia yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menyebut, keterbukaan pembahasan revisi UU Sisdiknas ini dilakukan dengan setengah hati. "Dengan kata lain, tidak terbuka secara penuh alias minim keterlibatan pemangku kepentingan di dunia pendidikan," jelasnya, dalam keterangan, Rabu (23/2).
Ia mengatakan meski telah digelar sejumlah uji publik, namun tidak setiap pemangku kepentingan mendapatkan akses penuh terhadap dokumen revisi UU Sisdiknas tersebut. Bahkan, jelasnya, waktu yang diberikan untuk mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap substansi dokumen penting ini sangat singkat sehingga kesan basa-basi pelibatan publik pun demikian kentara.
"Padahal kompleksitas pendidikan nasional terutama terkait tata kelola guru sangatlah luas dan mendalam. Akan sangat riskan ketika dibahas dan diputuskan dalam waktu yang terlalu singkat," tegas guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut.
Unifah menyatakan tata kelola guru perlu pembahasan yang menyeluruh untuk menyelaraskan berbagai peraturan yang ada. Hal ini dikarenakan guru adalah ujung tombak pendidikan di mana porsi kontribusi guru terhadap mutu pendidikan melampaui kualitas luaran pendidikan.
"Tidak pernah terjadi kualitas pendidikan melampaui kualitas guru. Karena itu landasan hukum yang jelas diperlukan dan menjadi prioritas untuk memastikan pengembangan kompetensi dan profesionalisme guru," tegas Unifah.
Revisi UU Sisdiknas ini juga, kata Unifah, belum menjawab masalah utama guru, yaitu fragmentasi aturan yang membuat tata kelola guru karut marut. Pendekatan omnibus law dengan menyatukan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi sama sekali tidak mencukupi untuk mengatur tata kelola guru yang selama ini diabaikan.
Kritikan juga dilontgarkan Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) yang menilai pembahasan revisi UU Sisdiknas dilakukan dengan tergesa-gesa dan prosesnya patut dipertanyakan. KoPI bahkan menilai tahapan RUU Sisdiknas dibuat mendahului peta jalan pendidikan nasional.
Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, David J Tjandra sebagai salah satu perwakilan KoPI mengatakan, pembahasan yang tergesa-gesa terhadap sebuah produk hukum utama yang akan menjadi rujukan penting akan berisiko menghasilkan produk hukum yang cacat proses dan kurang legitimasi masyarakat. Ia berharap Kemendikbudristek sebagai inisiator dapat melakukan kajian komprehensif dan mendalam.
Tidak hanya itu, yang terpenting adalah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat menjawab permasalahan yang ada di lapangan dan tantangan pendidikan di masa depan. "Untuk itu, KoPI dengan tegas meminta pembahasan revisi UU Sisdiknas ini agar ditunda," tegasnya. (RO/OL-15)
Dia mengatakan bahwa penegakan hukum harus terintegrasi melalui KUHAP yang baru, mulai dari penyidik, penuntut, pengadilan, sampai ke tingkat lembaga pemasyarakatan.
Zulfikar menjelaskan revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas 2025 yang artinya Komisi II DPR dan Badan Legislasi akan melakukan perubahan kedua terkait undang-undang tersebut.
Ahmad Sahroni menyebutkan bahwa DPR tak bisa menutup-nutupi terkait sidang pembahasan revisi Undang-Undang Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Massa sempat berhasil menjebol pagar pembatas kaca pos pengamanan, kemudian disusul dengan pemecahan kaca menggunakan batu dan kayu.
Dave mengatakan banyak hal yang perlu dibahas di revisi UU Penyiaran. Karena banyak perkembangan di sektor penyiaran.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Jajaran guru perlu menguatkan pendidikan karakter agar siswa kuat menghadapi ancaman bahaya narkotika, judi online, pornografi, bullying dan lain lain.
Bagi guru yang telah mendapatkan TPG, pemberian tunjangan ini membuat guru merasa dihargai kompetensinya sehingga mendorong mereka untuk terus meningkatkan dedikasinya.
Penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa yang rencananya kembali akan diberlakukan di jenjang sekolah menengah atas (SMA) dinilai baik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).
RUU Sisdiknas berpotensi membawa perubahan signifikan dalam sistem pendidikan nasional, namun pelaksanaannya memerlukan dukungan kuat.
Sekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan sistem domisili pada SPMB diharapkan lebih berkeadilan dan bisa menyelesaikan masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Penerapan baru SPMB ini harus tetap dikawal sehingga tidak akan lagi terjadi praktik kecurangan seperti pemalsuan alamat dan lain sebagainya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved