Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pembahasan Revisi UU Sisdiknas Minim Keterlibatan Pemangku Kepentingan Dunia Pendidikan

Widhoroso
23/2/2022 22:30
Pembahasan Revisi UU Sisdiknas Minim Keterlibatan Pemangku Kepentingan Dunia Pendidikan
Ilustrasi(DOK MI)

KRITIK terkait proses pembahasan revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diinisiasi Kemendikbudristek terus bermunculkan. Salah satunya datang dari organisasi profesi guru terbesar di Indonesia yakni Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menyebut, keterbukaan pembahasan revisi UU Sisdiknas ini dilakukan dengan setengah hati. "Dengan kata lain, tidak terbuka secara penuh alias minim keterlibatan pemangku kepentingan di dunia pendidikan," jelasnya, dalam keterangan, Rabu (23/2).

Ia mengatakan meski telah digelar sejumlah uji publik, namun tidak setiap pemangku kepentingan mendapatkan akses penuh terhadap dokumen revisi UU Sisdiknas tersebut. Bahkan, jelasnya, waktu yang diberikan untuk mempelajari dan memberikan umpan balik terhadap substansi dokumen penting ini sangat singkat sehingga kesan basa-basi pelibatan publik pun demikian kentara.

"Padahal kompleksitas pendidikan nasional terutama terkait tata kelola guru sangatlah luas dan mendalam. Akan sangat riskan ketika dibahas dan diputuskan dalam waktu yang terlalu singkat," tegas guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) tersebut.
 
Unifah menyatakan tata kelola guru perlu pembahasan yang menyeluruh untuk menyelaraskan berbagai peraturan yang ada. Hal ini dikarenakan guru adalah ujung tombak pendidikan di mana porsi kontribusi guru terhadap mutu pendidikan melampaui kualitas luaran pendidikan.

"Tidak pernah terjadi kualitas pendidikan melampaui kualitas guru. Karena itu landasan hukum yang jelas diperlukan dan menjadi prioritas untuk memastikan pengembangan kompetensi dan profesionalisme guru," tegas Unifah.

Revisi UU Sisdiknas ini juga, kata Unifah, belum menjawab masalah utama guru, yaitu fragmentasi aturan yang membuat tata kelola guru karut marut. Pendekatan omnibus law dengan menyatukan UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, serta UU Perguruan Tinggi sama sekali tidak mencukupi untuk mengatur tata kelola guru yang selama ini diabaikan.

Kritikan juga dilontgarkan Konsorsium Pendidikan Indonesia (KoPI) yang menilai pembahasan revisi UU Sisdiknas dilakukan dengan tergesa-gesa dan prosesnya patut dipertanyakan. KoPI bahkan menilai tahapan RUU Sisdiknas dibuat mendahului peta jalan pendidikan nasional.

Majelis Pendidikan Kristen di Indonesia, David J Tjandra sebagai salah satu perwakilan KoPI mengatakan, pembahasan yang tergesa-gesa terhadap sebuah produk hukum utama yang akan menjadi rujukan penting akan berisiko menghasilkan produk hukum yang cacat proses dan kurang legitimasi masyarakat. Ia berharap Kemendikbudristek sebagai inisiator dapat melakukan kajian komprehensif dan mendalam.

Tidak hanya itu, yang terpenting adalah dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar dapat menjawab permasalahan yang ada di lapangan dan tantangan pendidikan di masa depan. "Untuk itu, KoPI dengan tegas meminta pembahasan revisi UU Sisdiknas ini agar ditunda," tegasnya. (RO/OL-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya