Headline
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.
Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.
PERINGATAN Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada tanggal 21 Februari setiap tahunnya mengingatkan semua pihak bahwa persoalan sampah harus menjadi perhatian utama.
Penanganan dan pengelolaan sampah harus melibatkan seluruh komponen, meliputi pemerintah baik pusat dan daerah, akademisi, aktivis, komunitas, dunia usaha, asosiasi profesional dan bahkan individual.
Sampah berada dalam kehidupan sehari-hari, bersumber dari segala tempat, terutama rumah tangga, industri, pasar-pasar dan dari berbagai aktivitas manusia lainnya.
Sampah menjadi persoalan yang sangat serius dengan multi dimensi forward and backward linkages, sehingga pelibatan seluruh komponen masyarakat menjadi penting dan resonansi kepedulian persoalan sampah secara terus menerus sungguh-sungguh diperlukan.
Sampah juga menjadi salah satu sumber yang menyebabkan kondisi lingkungan menjadi menurun kualitasnya, bukan hanya karena secara estetika, tetapi lebih penting lagi, karena sampah merupakan salah satu sektor sumber emisi Gas Rumah Kaca yang berbahaya bagi kerusakan atmosfir; yang akan memberikan dampak buruk pada kehidupan masyarakat.
Baca juga: Hidup Harmonis Manusia dengan Gajah Harus Terus Diupayakan
Sekarang ini, perubahan iklim telah menjadi perhatian bangsa-bangsa di dunia dan merupakan persoalan yang dianggap sangat serius. Isu perubahan iklim menjadi trigger utama negara-negara di dunia untuk mengkonsolidasikan strategi pembangunan dengan konsep ramah lingkungan atau rendah emisi karbon.
Saat ini negara-negara di dunia, termasuk Indonesia sedang menyiapkan visi pembangunan “net zero emission” atau yang lebih dikenal dengan “Long Term Strategy-Low Carbon Climate Resilience (LTS-LCCR)”.
Dalam upaya memenuhi komitmen Paris Agreement, Indonesia juga memiliki tanggung jawab untuk menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) seperti tertuang dalam NDC (Nationally Determined Contribution) pada tahun 2030 sebesar 29% atau 41% dengan dukungan kerja sama internasional.
Indonesia memastikan bahwa dari sektor Kehutanan pada tahun 2030 sudah akan bisa mencapai emisi GRK yang rendah, mencapai kondisi “net zero” yang ditegaskan dalam Program Nasional FOLU Net Sink 2030.
Paralel dengan itu, penurunan emisi GRK dari sektor persampahan juga sangat penting karena akan terkait dengan upaya menahan gas buang melalui sistem pengelolaan siklik/rantai, sehingga tidak ada material terbuang menjadi gas; juga dalam hal posisinya sebagai substitusi energi, energi alternatif dari sampah menjadi listrik; serta sampah organik menjadi pupuk; dan sampah sebagai bahan baku industri.
Jelas bahwa upaya-upaya pengelolaan sampah yang dilakukan menjadi bagian penting dari upaya menurunkan emisi GRK.
Peringatan dan semangat HPSN sejak awal hingga saat ini, senantiasa berlangsung dalam tema-tema membangun kesadaran publik dalam upaya pengurangan dan pengelolaan sampah.
Fakta yang sangat menggembirakan, partisipasi elemen masyarakat sangat luar biasa baik dan membanggakan. Kesadaran semua pihak telah menghasilkan cukup banyak kebaikan, inisiatif, kreativitas dan sangat-sangat positif dalam upaya pengelolaan sampah.
Kini, sudah saatnya platform HPSN dapat bergeser kepada aktualisasi produktivitas masyarakat, melalui upaya-upaya pencegahan dan pengendalian penanganan sampah yang dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengembangkan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Selain itu juga, pengelolaan sampah diharapkan dapat mulai memberikan dampak positif terhadap upaya pengendalian perubahan iklim dalam rangka penyelamatan bumi.
Sampah merupakan salah satu sektor yang memberi kontribusi dalam peningkatan emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Jumlah signifikan gas metan yang dihasilkan dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah mengambil peran besar dalam menciptakan efek gas rumah kaca.
Selain itu, masih adanya aktifitas pengelolaan sampah yang salah seperti pembakaran terbuka dan pembuangan sampah secara sembarangan/illegal, serta kurang maksimalnya pengolahan sampah seperti tidak adanya pemanfaatan gas metan di TPA dan daur ulang sampah kertas yang masih minim.
Pemerintah telah menetapkan strategi dan pelaksanaan pengelolaan sampah dalam bentuk kebijakan dan kapasitas kelembagaan di tingkat lokal, pengelolaan air limbah perkotaan, pengurangan sampah di TPA dengan mempromosikan pendekatan “Reduce, Reuse, Recycle” serta pemanfaatan sampah menjadi bahan baku energi dan kompos untuk mengurangi pemakaian pupuk kimia yang merupakan salah satu sumber emisi GRK.
Kebijakan pengelolaan sampah kota didasari pada Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dengan program, dan target pengurangan sampah pada tahun 2025.
Penanganan sampah oleh rumah tangga, kelompok masyarakat kecil mulai dari tingkat RT, RW, Lingkungan Pedukuhan, hingga Kelurahan dan yang lebih luas lagi, dalam satu entitas pemukiman, akan sangat baik dengan terkonsolidasi dalam penanganan sampah.
Secara sistematis, dengan persampahan dan kegiatan pendukung lain seperti penghijauan di jalan lingkungan serta lorong-lorong gang pemukiman, akan menolong dan memberikan kontribusi penting kepada alam, dengan cara menahan emisi GRK.
Upaya seperti itu merupakan langkah mitigasi dan adaptasi iklim berbasis masyarakat. Sampah yang tidak terkelola dengan baik akan masuk ke badan atau saluran air sehingga meningkatkan risiko banjir, terutama saat terjadi cuaca ekstrim yang semakin sering terjadi dengan adanya perubahan iklim.
Semua pihak perlu mengambil peran aktif dalam implementasi kebijakan mitigasi dan adaptasi iklim yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim) merupakan langkah strategis untuk membangun kolaborasi multi pihak dalam upaya pengendalian perubahan iklim berbasis masyarakat.
Pengelolaan sampah yang merupakan salah satu komponen penting dalam ProKlim didorong untuk terus diperkuat pelaksanaannya dengan melibatkan peran serta aktif seluruh pihak.
Tema HPSN 2022, merefleksikan semangat kita bersama untuk mengurangi sampah, menurunkan emisi GRK dan membangun ProKlim. Target pembentukan Kampung Iklim di Indonesia adalah sebanyak 20 Ribu ProKlim hingga tahun 2024.
Kini, sudah saatnya pengelolaan sampah diintegrasikan dan terus diperkuat dengan pengembangan ProKlim, Hutan Sosial dan Program strategis pemerintah lainnya.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan warga masyarakat pada lokasi ProKlim dapat menjadi contoh nyata pelaksanaan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim yang sekaligus dapat memberikan manfaat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pengurangan risiko bencana akibat perubahan iklim.
Peringatan HPSN tahun 2022 ini, diharapkan dapat menjadi milestone untuk bergerak, bekerja dan menjadi masyarakat yang produktif, dengan kolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik melalui upaya-upaya :
1. Meningkatkan kesadaran dan kepedulian seluruh stakeholder terhadap pemilahan sampah;
2. Memperkuat komitmen untuk melaksanakan aksi lokal adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara berkelanjutan melalui penyelenggaraan ProKlim;
3. Memperkuat aksi mitigasi dari sektor limbah untuk mendukung pencapaian target NDC;
4. Memperkuat peran pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat dan pihak terkait lain dalam pengelolaan sampah yang komprehensif untuk memperkuat aksi nyata pengendalian perubahan iklim di tingkat tapak;
5. Memperluas upaya kerja dengan inovasi langkah-langkah dan kerja dalam upaya penanganan sampah untuk kesejahteraan manusia dan untuk penyelamatan alam. (RO/OL-09)
a mengungkapkan khusus untuk sampah plastik masih menjadi permasalahan di desanya karena belum mampu untuk diolah.
PEMERINTAH menargetkan pengentasan masalah sampah di Indonesia selesai 100 persen pada 2029 mendatang. Lebih 60 persen sampah di Indonesia belum terkelola dan dibuang sembarangan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membentuk Satgas Pengelolaan Sampah untuk mempercepat solusi darurat sampah dan mendukung target Indonesia bebas sampah 2029
MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq menekankan pengelolaan sampah bukan lagi sekadar kewajiban, tetapi sebuah tanggung jawab yang mendesak.
Bima Arya menyoroti pentingnya sistem yang dapat dijalankan secara partisipatif oleh pemerintahan lokal untuk memaksimalkan pengurangan sampah dari sumber.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved