Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki data yang akurat soal luasan area perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.
Dikatakan Anggotan DPR RI Komisi IV Yohanis Fransiskus Lema, pernyataan KLHK yang menyebut data area perkebunan di dalam hutan yang didapatkan dari citra satelit tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut ke ranah hukum.
"Citra satelit itu hanya potret. Dulu hutan sekarang jadi lahan sawit atau tambang. Tapi kalau untuk data itu pekerjaan lain lagi. Jadi selama ini jumlah 3,2 juta hektare lahan ilegal yang ada milik siapa saja ya tidak akan ada datanya kalau hanya dipotret dari citra satelit," kata Yohanis dalam Rapat kerja Komisi IV bersama KLHK, Kamis (17/2).
Ia mengungkapkan, itu merupakan satu hal yang fatal. Pasalnya, penyalahgunaan area hutan untuk kawasan perkebunan jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, kawasan perkebunan tersebut akan merusak lingkungan hidup dan merugikan negara dari segi materiil karena perusahaan tidak perlu membayar dan mengurus syarat administrasi.
"Kami butuh sikap proaktif. Setelah dipotret, harusnya dicari siapa yang melakukan tindakan ilegal ini. Jangan sampai nunggu ornag melapor. Tapi kita harus lakukan upaya proaktif," tegas dia.
Baca juga: KLHK Percepat Proses Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Wilayah IKN
Menanggapi hal itu, Menteri LHK Siti Nurbaya membantah pihaknya tidak memiliki data soal adanya perkebunan sawit di dalam area hutan.
Berdasarkan data terbaru dari KLHK, areal perkebunan kelapa sawit yang menurut indikasi berada di kawasan hutan luasnya 3,3 juta hektar. Dari jumlah tersebut, 2,6 juta hektare di antaranya tanpa proses permohonan pelepasan kawasan. Pendataan tersebut, kata Siti, akan terus berjalan.
"Ini akan berlangsung terus-menerus dan diberikan waktu sampai tiga tahun. Kalau tidak ada tindak lanjut ya mereka akan kena pidana," ujar Siti.
Namun, ia tidak memungkiri bahwa tentu dalam pelaksanaan pendataan di lapangan ada kekurangan dan kendala. Pasalnya, hal itu merupakan perosalan yang pelik. Untuk itu, ia meminta kerja sama berbagai pihak agar permasalahan area kebun di kawasan hutan bisa diselesaikan.
"Dalam hal ini berarti KLHK mengejar ke lokasi dengan sensus, berarti ada agenda lain. Karenanya mari kita formulasikan bersama. Itu bisa diformulasikan di Panja. Inilah pentingnya kerja sama," pungkas Siti. (A-2)
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Perubahan iklim global kini menjadi realitas ilmiah yang tidak terbantahkan dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah, termasuk Sumatra.
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved