Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dituding Tidak Miliki Data Akurat Soal Area Perkebunan Sawit, Ini Jawaban Menteri LHK

Atalya Puspa
17/2/2022 18:30
Dituding Tidak Miliki Data Akurat Soal Area Perkebunan Sawit, Ini Jawaban Menteri LHK
Perkebunan kelapa sawit difoto dari udara di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Selatan.(ANTARA/YUDHI MAHATMA)

KOMISI IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menuding Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak memiliki data yang akurat soal luasan area perkebunan sawit di dalam kawasan hutan.

Dikatakan Anggotan DPR RI Komisi IV Yohanis Fransiskus Lema, pernyataan KLHK yang menyebut data area perkebunan di dalam hutan yang didapatkan dari citra satelit tidak dapat menjadi dasar untuk melakukan tindak lanjut ke ranah hukum.

"Citra satelit itu hanya potret. Dulu hutan sekarang jadi lahan sawit atau tambang. Tapi kalau untuk data itu pekerjaan lain lagi. Jadi selama ini jumlah 3,2 juta hektare lahan ilegal yang ada milik siapa saja ya tidak akan ada datanya kalau hanya dipotret dari citra satelit," kata Yohanis dalam Rapat kerja Komisi IV bersama KLHK, Kamis (17/2).

Ia mengungkapkan, itu merupakan satu hal yang fatal. Pasalnya, penyalahgunaan area hutan untuk kawasan perkebunan jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Pasalnya, kawasan perkebunan tersebut akan merusak lingkungan hidup dan merugikan negara dari segi materiil karena perusahaan tidak perlu membayar dan mengurus syarat administrasi.

"Kami butuh sikap proaktif. Setelah dipotret, harusnya dicari siapa yang melakukan tindakan ilegal ini. Jangan sampai nunggu ornag melapor. Tapi kita harus lakukan upaya proaktif," tegas dia.

Baca juga: KLHK Percepat Proses Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Wilayah IKN

Menanggapi hal itu, Menteri LHK Siti Nurbaya membantah pihaknya tidak memiliki data soal adanya perkebunan sawit di dalam area hutan.

Berdasarkan data terbaru dari KLHK, areal perkebunan kelapa sawit yang menurut indikasi berada di kawasan hutan luasnya 3,3 juta hektar. Dari jumlah tersebut, 2,6 juta hektare di antaranya tanpa proses permohonan pelepasan kawasan. Pendataan tersebut, kata Siti, akan terus berjalan.

"Ini akan berlangsung terus-menerus dan diberikan waktu sampai tiga tahun. Kalau tidak ada tindak lanjut ya mereka akan kena pidana," ujar Siti.

Namun, ia tidak memungkiri bahwa tentu dalam pelaksanaan pendataan di lapangan ada kekurangan dan kendala. Pasalnya, hal itu merupakan perosalan yang pelik. Untuk itu, ia meminta kerja sama berbagai pihak agar permasalahan area kebun di kawasan hutan bisa diselesaikan.

"Dalam hal ini berarti KLHK mengejar ke lokasi dengan sensus, berarti ada agenda lain. Karenanya mari kita formulasikan bersama. Itu bisa diformulasikan di Panja. Inilah pentingnya kerja sama," pungkas Siti. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik