Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
REHABILITASI mangrove menjadi salah satu program prioritas di masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Hingga 2024, pemerintah menargetkan rehabilitas hutan mangrove seluas 600 hektare. Melihat upaya-upaya yang tengah dijalankan pemerintah dalam melakukan rehabilitasi mangrove, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan sejumlah kritik dan meminta pemerintah melakukan evaluasi.
Disampaikan Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Walhi Parid Ridwanuddin, luas target rehabilitasi mangrove yang hanya 600 hektare hingga 2024 dinilai masih sangat minim.
Pasalnya, berdasarkan data Statistik Sumber Daya Laut dan Pesisir 2020, total luasan hutan mangrove tercatat seluas 2.515.943,31 hektar. Dari angka tersebut, hanya 31,34% hutan mangrove dalam kondisi baik. Sisanya, 15,64% berada dalam kondisi sedang dan 13,92% dalam kondisi rusak.
Baca juga: PT Timah Tbk Tanam Ribuan Mangrove di Pangkalpinang dan Babar
"Jika Pemerintah serius ingin memulihkan hutan mangrove dalam upaya membangun laut yang sehat dan bersih, maka minimal target rehabilitasinya adalah 1,5 juta hektare dari total luasan 2,5 juta hektare," kata Parid dalam keterangan resmi, Kamis (17/2).
Selanjutnya, capaian target rehabilitasi mangrove pada 2021 dinilai Walhi masih sangat minim.
Berdasarkan data Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada Januari 2022 menyebut, capaian tahun pertama di 2021 hanya tercatat seluas 29.500 hektare di sembilan provinsi yang menjadi lokasi prioritas, serta 3.500 hektare di lokasi tambahan (23 provinsi).
Dengan demikian, total luasan pada 2021 tercatat hanya 33.000 hektare mangrove yang baru direhabilitasi. Luasan ini baru 5,5% keseluruhan target rehabilitasi mangrove sampai dengan 2024.
"Artinya, 5,5% di tahun pertama sangat kecil. Butuh akselerasi 5 kali lipat untuk mencapai target ambisius tersebut," imbuh dia.
Walhi juga menilai, rehabilitasi mangrove yang didorong pemerintah bertabrakan dengan rencana pemerintah sendiri yang akan melanjutkan proyek reklamasi dan ekspansi proyek pertambangan yang dilakukan.
Hal lain yang disoroti ialah, di dalam 28 dokumen Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hanya sepuluh provinsi di Indonesia yang mengalokasikan ruang perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove. Totalnya tercatat seluas 26.924,27 hektar. Sisanya, 18 provinsi di Indonesia tidak mengalokasikan ruang perlindungan dan pengelolaan hutan mangrove di dalam Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Fakta ini menunjukkan perlindungan mangrove di Indonesia hanya narasi indah di atas kertas," tegas Parid.
Untuk itu, ia menyatakan, jika pemerintah hendak merehabilitasi hutan mangrove, Walhi mendesak pemerintah untuk segera mengevaluasi dan mencabut berbagai izin proyek yang merusak dan menghancurkan mangrove, termasuk mencabut peraturan perundangan serta kebijakan yang mempercepat kerusakan mangrove di Indonesia.
"Lebih jauh, peraturan yang bertentangan dengan mandat rakyat dalam konstitusi harus segera dievaluasi. Sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 yang lebih mengutamakan prinsip kekeluargaan dalam pengaturan tata kelola sumber-sumber penghidupan yang termasuk sumber daya alam di dalamnya," pungkasnya.
Terpisah, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan pemerintah berkomitmen untuk melakukan pemulihan dan perlindungan mangrove, diantaranya melalui kerjasama dengan berbagai pihak.
Salah satunya kerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) melalui Proyek Mangrove untuk Ketahanan Masyarakat di Kawasan Pesisir (Mangrove for Coastal Resilience Program, M4CR). Siti mengungkapkan pentingnya keterlibatan masyarakat dan para pihak dalam upaya rehabilitasi mangrove.
"Upaya pengendalian perubahan iklim melalui rehabilitasi mangrove juga akan menjadi isu utama pada gelaran Presidensi G20 Indonesia. Pemerintah Indonesia akan menjadikan mangrove sebagai show case kepada para pemimpin negara yang tergabung di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada tahun ini di Indonesia," ucap Siti.
Sementara itu, World Bank Managing Director for Operations Axel van Trotsenburg mengungkapkan setuju bahwa ekosistem mangrove memberikan kontribusi signifikan terhadap pengendalian perubahan iklim.
Dia juga mengapresiasi inisiatif Indonesia menjadikan mangrove sebagai salah satu isu utama pada Presidensi G20 Indonesia.
“Berbicara upaya pengendalian perubahan iklim, sudah banyak orang mengangkat topik tentang polusi, energi dan sebagainya, tetapi hanya sedikit yang membicarakan mangrove. Kita harus melihatnya secara holistik, dan menjadikan mangrove bagian dari upaya tersebut. Sehingga, kerjasama kita melalui proyek ini juga dapat menjadi sebuah solusi,” tuturnya. (OL-1)
Kementerian Kehutanan mencatat capaian positif dalam pelaksanaan rehabilitasi mangrove sepanjang 2025.
Kawasan mangrove, yang berperan penting sebagai pelindung pantai, penyerap karbon, serta habitat keanekaragaman hayati, menjadi salah satu fokus rehabilitasi.
1.000 pohon mangrove yang disiapkan oleh PT Position ini bertujuan untuk menahan abrasi pantai, mengurangi dampak gelombang laut, serta meminimalisasi risiko bencana.
Salah satu temuan krusial tim adalah ancaman sampah kiriman dari hulu sungai saat curah hujan tinggi. Masalah ini menjadi hambatan serius bagi pertumbuhan bibit mangrove baru.
Para petambak di pesisir mengikuti pelatihan Field School dengan 15 modul pembelajaran mulai dari pemetaan ekosistem hingga perencanaan usaha aquaculture.
Hingga saat ini, PGN Saka telah menanam 70.000 mangrove, melampaui target KPI yang telah ditetapkan.
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved