Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satgas: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cegah Kasus Impor Covid-19

Ferdian Ananda Majni
03/2/2022 20:28
Satgas: Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Cegah Kasus Impor Covid-19
Situasi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.(Antara)

KEBIJAKAN karantina pelaku perjalanan luar negeri memiliki peran penting untuk mencegah kasus impor yang dibawa penumpang. Pelaksanaan karantina harus dijalankan dengan disiplin dan tanpa pengecualian bagi pelaku perjalanan.

Sejak dimulai kewajiban karantina pada 2020, Satgas Penanganan Covid-19 selalu terbuka menerima masukan dan kritik agar pelaksanaan berjalan baik. Sejumlah perbaikan telah dilakukan, yakni pelayanan di bandara, karantina untuk PMI, ASN, hotel karantina dan hotel isolasi.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan sejak awal dilaksanakan karantina, khususnya kepada pelaku perjalanan luar negeri, tentunya ini dapat menekan angka penularan covid-19, termasuk varian omikron.

"Sejak kasus omikron pertama kali ditemukan pada 23 Desember 2021 sampai 23 Januari 2022, dari pelaksanaan karantina yang cukup ketat, kita bisa menekan angka kasus yang cukup signifikan. Dari semula 136 ribu kasus sampai dibawah 3 ribu kasus," ujar Suharyanto dalam keterangan pers virtual, Kamis (3/2).

Baca juga: WNI Terinfeksi Covid-19 di Luar Negeri Meningkat

Menurutnya, varian omikron sangat cepat menular, sehingga perlu diterapkan kebijakan kekarantinaan yang menyesuaikan dengan ancaman. Termasuk, waktu karantina juga diatur sedemikian rupa agar menyesuaikan dengan risiko penularan.

"Semula ketika omikron masih ditemukan di negara-negara Afrika dan beberapa negara Eropa, kita laksanakan penutupan terhadap negara-negara tersebut untuk WNA-nya. Karantina dilaksanakan selama 14 hari bagi negara-negara tersebut dan 10 hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri," jelas Suharyanto.

Dia menambahkan tentunya kebijakan juga turut dievaluasi lagi menjadi 10 hari bagi negara-negara yang terbukti terjadi transmisi lokal penularan varian omikron dan 7 hari bagi negara-negara yang di luar terdapat transmisi lokal varian omikron.

"Tetapi perkembangan selanjutnya karena ternyata omikron ini sudah menyebar di hampir ratusan negara maka pemerintah mengevaluasi kebijakan nya menjadi karantina selama 7 hari, pukul rata bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia baik WNI maupun WNA-nya," lanjutnya.

Baca juga: Ini Tata Cara Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah bagi Pasien Covid-19 

Sangat disayangkan, bahwa kasus covid-19 kembali mengalami peningkatan tajam. Bahkan peningkatan tajam ini mencapai 40x lipat, yang terjadi dalam waktu yang cukup singkat jika dihitung sejak awal Januari 2022. Bahkan peningkatan saat ini lebih tinggi dari gelombang pertama akhir 2020 lalu.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa ada dua hal penting yang menjadi fokus saat ini. Rinciannya, mencegah agar tidak tertular dan menangani pasien positif agar segera sembuh. 

Kabar baiknya, lanjut dia, jika melihat tren kematian saat ini, jauh lebih sedikit dibandingkan saat terjadinya gelombang pertama. Hal ini dikarenakan pada pasien positif omikron, 90% mengalami gejala ringan dan asimptomatik atau tanpa gejala.

"Maka dapat diartikan sebagian besar kasus positif yang ada memiliki peluang besar untuk sembuh," kata Wiku.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya