Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Satgas Ubah Kebijakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, 5 Hari Bagi yang Sudah Vaksinasi Lengkap 

Ferdian Ananda Majni
03/2/2022 18:47
Satgas Ubah Kebijakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, 5 Hari Bagi yang Sudah Vaksinasi Lengkap 
Papan petunjuk kedatangan internasional d Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang(Antara/Fauzan)

PENYEBARAN Covid-19 varian Omikron di Indonesia kini lebih didominasi oleh transmisi lokal dibandingkan pelaku perjalanan luar negeri. Melihat data tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 mengubah kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 5 hari bagi yang sudah menjalani vaksinasi lengkap. 

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto mengatakan, perubahan aturan karantina itu, untuk keamanan, kewaspadaan dan kehati-hatian sehingga kebijakan pemerintah terkait karantina bukan bermaksud berniat untuk menambah beban para pelaku perjalanan luar negeri. 

"Baik yang katagori PMI, ASN maupun mahasiswa ataupun yang ke luar negeri dalam rangka tugas-tugas pribadi maupun kedinasan. Tapi semuanya demi keamanan dan kehati-hatian," sebutnya. 

Sebelumnya, pemerintah kembali melakukan penyesuaian dengan memperbaharui aturan perjalanan luar negeri. Penyesuaian ini melalui Surat Edaran (SE) Satgas No. 4 Tahun 2022 dan SK Kasatgas No. 4 Tahun 2022.  

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan mpenyesuaian dilakukan pada aturan karantina dan syarat PCR kepada para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang akan masuk Indonesia.  

Baca juga : Proses Karantina jadi Sorotan, Ketua Satgas: Evaluasi Bertahap

"Penyesuaian dari sisi kebijakan perjalanan luar negeri, berdasarkan evaluasi dan hasil rapat terbatas," sebut Wiku. 

Adapun pada aturan karantina dengan penyesuaian durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri terbaru dalam dua golongan. Yaitu karantina 5x24 jam bagi yang sudah vaksin dosis lengkap dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-4 karantina. 

Sementara itu, karantina dengan durasi 7x24 jam bagi yang baru menerima vaksin dosis pertama dengan pemeriksaan PCR kedua pada hari ke-6 karantina. Sementara itu, pada syarat PCR untuk hasilnya berlaku 2x24 jam sebelum kedatangan.  

Dalam melakukan penyesuaian aturan, hal ini didasarkan pada berbagai pertimbangan. Seperti hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan karantina di berbagai negara, hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan karantina di Indonesia, rekomendasi para pakar lintas-disiplin, rekomendasi strategi multi-layered WHO terkait perjalanan internasional, dengan upaya pencegahan berlapis entry dan exit test serta monitoring ketat distribusi varian Omikron dengan SGTF dan WGS. 

"Serta publikasi ilmiah terkini terkait masa inkubasi rata-rata virus covid-19, termasuk varian Omikron," pungkas Wiku. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya