Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Satu Pasien Meninggal karena Omikron Belum Divaksin

Atalya Puspa
23/1/2022 11:05
Satu Pasien Meninggal karena Omikron Belum Divaksin
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi(MI/Permana)

KEMENTERIAN Kesehatan mengumumkan adanya pasien positif omikron yang meninggal pada Sabtu (22/1). Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, salah satu pasien tersebut belum mendapatkan vaksinasi Covid-19.

"Untuk yang pasien pulang dari luar negeri sudah divaksinasi, sementara yang satu lagi belum," kata Nadia saat dikonfirmasi, Minggu (23/1).

Nadia menjelaskan, pasien perjalanan luar negeri yang meninggal merupakan perempuan berusia 54 tahun. Dirinya dirawat di RSPI Sulianto Saroso selama kurang lebih lima hari.

Sementara itu, pasien satunya lagi merupakan laki-laki berusia 64 tahun dan menjalani perawatan di RS Sari Asih Ciputat selama 2 sampai 3 hari.  "Kedua pasien tersebut juga memiliki komorbid," ucap Nadia.

Sebagai informasi, hingga Sabtu (22/1) tercatat 3.205 penambahan kasus baru covid-19 di Indonesia. Sementara itu, terdapat 627 kasus sembuh, dan 5 kasus meninggal.

Nadia menyatakan, kenaikan kasus baru konfirmasi merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi omikron di Indonesia. Di mana sejak 15 Desember hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi omikron ditemukan di Indonesia

Nadia menegaskan, berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran omikron di Indonesia, mulai dari menggencarkan 3T terutama di wilayah pulau Jawa dan Bali, peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan covid-19 di rumah sakit.

Yang terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia, yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi omikron sesuai dengan penanganan covid-19, dimana untuk kasus sedang sampai berat dilakukan perawatan di rumah sakit, sementara tanpa gejala hingga ringan, difokuskan untuk isolasi mandiri dan isolasi terpusat," jelas Nadia. (OL-13)

Baca Juga: BNI Salurkan Bantuan untuk Perawat dan Bidan di 17 Wilayah



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik