Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
MASIH banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa kebiasaan membakar sampah di tempat terbuka merupakan salah satu penyebab dari polusi udara.
Padahal, di tengah pandemi ini, kualitas udara yang baik sangat diperlukan untuk menjaga kesehatan pernapasan manusia.
Prigi Arisandi, Direktur Ecological Observation & Wetland Conservation (Ecoton), sebuah Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah mengatakan, ada dua hal yang perlu didorong agar pembakaran sampah tidak lagi menjadi kebiasaan masyarakat, yaitu edukasi kepada masyarakat serta peran dari pemerintah dalam mengelola sampah.
“Yang pertama, bagaimana masyarakat harus mendapatkan edukasi melalui sekolah dan dunia pendidikan, bahwa membakar sampah mengeluarkan bahan-bahan kimia (yang berdampak buruk),” ujar Prigi dalam video yang diunggah akun instagram Bicara Udara, diakses Senin (10/1).
Sedangkan yang kedua, lanjut Prigi, perlu adanya upaya dan aksi nyata dari pemerintah untuk menyediakan sarana pengelolaan sampah yang baik dan memadai. Sebab, menurutnya, saat ini regulasi pengelolaan sampah dari pemerintah masih belum optimal.
“Pemerintah selalu saja banyak membuat aturan tapi kurang baik dalam implementasi dan pengawasan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Prigi menuturkan bahwa jika dilihat secara nasional, setiap tahun masyarakat menghasilkan 8 juta ton sampah plastik. Sementara hanya 3 juta ton yang dikelola oleh pemerintah.
“Artinya, ada 5 juta ton sampah yang terabaikan. 2,6 juta ton sampah dibuang ke sungai, sisanya 2,4 juta ton akan dibakar. Jadi, perilaku membakar sampah itu terjadi di mana-mana,” terangnya.
Oleh karena itu, Prigi mengatakan perlu peran dari masyarakat melalui berbagai macam komunitas yang secara mandiri dapat aktif untuk memberikan informasi dan edukasi mengenai lingkungan, khususnya tentang pengelolaan sampah.
“Memang untuk mewujudkan masyarakat yang berpartisipasi dan berkontribusi pada lingkungan dibutuhkan akses informasi. Dari tersedianya informasi ini, kami yakin lambat laun akan tercipta masyarakat yang kritis, mandiri, dan memperjuangkan lingkungan yang sehat dan bebas pencemaran,” pungkasnya. (RO/OL-09)
Pemerintah mencabut izin 28 perusahaan kehutanan dan non-kehutanan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terkait pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa manusia memiliki kewajiban moral tanpa batas untuk menjaga kelestarian alam
Muslimat NU dan Kementerian Lingkungan Hidup RI menandatangani MoU untuk memperkuat gerakan pelestarian lingkungan berbasis masyarakat melalui program Mustika Darling.
Kementerian LH memberikan tenggat waktu selama enam bulan bagi seluruh pengelola rest area di jalur tol untuk segera menyediakan unit pengolahan sampah mandiri yang mumpuni.
Seorang guru, Beryl Hamdi Rayhan, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pendidikan lingkungan hidup menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum nasional.
Penghijauan wilayah pesisir menjadi langkah penting untuk menahan laju abrasi, memperkuat ekosistem pesisir, dan melindungi masyarakat dari dampak perubahan iklim.
Siswa MAN Insan Cendekia (IC) Pekalongan meluncurkan program inovatif pengolahan sampah makanan bertajuk KomProMi (Komposting Projek Mizan).
KODAM IX/Udayana menggelar Karya Bakti Terpadu pembersihan sampah laut bertema Aksi Bersama TNI-Polri, Pemda, dan Masyarakat di Pantai Kedonganan dan Pantai Kuta.
GUBERNUR Bali Wayan Koster langsung merespons cepat arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan sampah di pantai Kuta, Bali.
Intervensi pada level rumah tangga bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menekan beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Data Pemerintah Kabupaten Tegal menunjukkan timbulan sampah mencapai 670,38 ton per hari. Namun, sampah yang berhasil diolah baru sekitar 5,3 persen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved