Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Universitas Terbuka Gelar Koordinasi dengan 4 PTN Menuju PTN Berbadan Hukum

Mohamad Farhan Zhuhri
07/1/2022 19:10
Universitas Terbuka Gelar Koordinasi dengan 4 PTN Menuju PTN Berbadan Hukum
Kiri-kanan) Prof Sumaryanto, Prof. Fathur Rokhman, Prof Ojat Darojat, Prof Dr Samsul Rizal, dan Prof Bambang Yulianto.(Ist)

MENINDALANJUTI persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) mengenai Universitas Terbuka (UT) menjadi PT Badan Hukum, proses selanjutnya yakni harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah oleh Kemenkumham, Kemendikbud, Kemenkeu, Kemenpan, dan Sekretariat Negara.

“Jika semua Kementerian telah setuju terhadap RPP tersebut maka RPP siap diajukan kepada Presiden untuk ditandatangani,” ujar Prof. Ojat Darojat, Rektor Universitas Terbuka dalam konferensi Pers acara Sarasehan 5 PTN PK-BLU Dalam Rangka Transformasi Perguruan Tinggi Menuju PTN-BH, di Gedung UT Convention Center, Jumat (7/1).

Menurutnya, saat ini yang menjadi tantangan terutama terkait harmonisasi dengan RPP statuta, Rencana Pengembangan Jangka Panjang (RPJP) dan beberapa komponen yang tidak boleh berbenturan anatara satu dan lainnya.

“Ini menyangkut masalah kepentingkan pemerintah dan kita sebagai PTN yang kita punya visi misi yang berbeda, saat ini kita menyatukan pemikiran, karena masing masing PTN punya competitive advance yang berbeda tidak harus sama, itu yang akan menjadi diskusi hangat antara kami dengan Kementerian terkait,” jelasnya.

Adapun RPP berisi dua hal penting yaitu penetapan UT sebagai PTN BH dan Statuta UT. Lanjut Ojat, Penyusunan PP dimulai dari menyusun evaluasi diri, menyusun rencana pengembangan jangka panjang, dan menyusun rencana masa peralihan.

UT telah melakukan diskusi kelompok terfokus bersama dengan PT lain yang akan bertransformasi menjadi PTN-BH yaitu Universitas Negeri Semarang (UNNES), Universitas Negeri Surabaya Semarang (UNESA), Universitas Syiah Kuala (USK), dan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)

“Kami bersyukur Alhamdulillah bahwa ada 5 PTN yang kami punya cita cita yang sama untuk naik kelas melangkah Makau menjadi PTN BH dan acara Ini untuk membahas hal-hal umum bidang SDM, pengelolaan asset, pengelolaan keuangan, dan tata Kelola dalam draft RPP PRN BH,” imbuhnya,

Sarasehan 5 PTN PK-BLU Dalam Rangka Transformasi Perguruan Tinggi Menuju PTN-BH ini bertujuan untuk merumuskan bersama hal umum substansi bidang SDM, pengelolaan asset, pengelolaan keuangan, dan tata Kelola dalam Rancangan Peraturan Pemerintah. Sarasehan ini dihadiri para Rektor dari UNNES, UNESA, USK, dan UNY beserta tim PTN-BH masing-masing PTN.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyetujui Universitas Terbuka (UT) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH), Selasa 7 Desember 2021 lalu.

Persetujuan tersebut tertuang dalam surat Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 tentang Persetujuan Universitas Terbuka menjadi PTN Badan Hukum.

Beralihnya UT menjadi PTNBH, artinya UT akan memiliki otonomi akademik yang lebih luas. Perguruan tinggi tersebut mempunyai kebebasan untuk membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain itu, UT dapat memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan sumber daya manusia (SDM). Hal tersebut memungkinkan UT dapat merekrut pegawainya sesuai dengan kebutuhan tanpa harus menunggu kesempatan mendapatkan alokasi CPNS dari pemerintah.

“Benefit ya antara lain adanya otonmi akademik yang lebih tinggi, maka kita bisa lebih cepat memenuhi program studi apa saja yang dibutuhkan masyarakat,” pungkas Ojat. (Far/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya