Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Satgas: Masyarakat Umum dan WNA Wajib Karantina di Hotel

Theofilus Ifan Sucipto
23/12/2021 14:30
Satgas: Masyarakat Umum dan WNA Wajib Karantina di Hotel
Pekerja membersihkan kamar untuk tempat karantina bagi wisatawan mancanegara di Hotel Griya Santrian, Sanur, Denpasar, Bali.(ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo)

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan warga negara Indonesia (WNI) umum dan warga negara asing (WNA) harus melakukan karantina di hotel usai melakukan perjalanan internasional. Fasilitas gratis di Wisma Atlet, Jakarta Pusat, hanya untuk WNI dengan kategori khusus.

“Kalau WNI shopping ke Amerika Serikat, Eropa, Australia, dan sebagainya tidak dilarang tapi harus karantina di hotel termasuk bagi WNA,” kata Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting dalam telekonferensi, Rabu (23/12).

Baca juga: Kasus Varian Omicron Bertambah 3 Orang dari perjalanan Internasional

Alexander mengatakan Wisma Atlet hanya ditujukan bagi tiga kelompok. Yakni, pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar Indonesia yang telah menyelesaikan studi dari luar negeri, dan aparatur sipil negara (ASN).

“Masa karantina 10 hari dan ada wacana kalo terjadi perburukan bisa jadi 14 hari sesuai masa inkubasi,” papar dia.

Menurut Alexander, penambahan masa karantina menjadi 10 hari untuk mencegah penularan covid-19. Khususnya varian Omicron yang semakin meluas di seluruh dunia.

“Pemerintah mencegah supaya Omicron tidak masuk ke komunitas atau masyarakat,” jelas dia. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya