Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH daerah (pemda) diminta mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat yang berpotensi kerumunan dan tempat kegiatan publik. Hal itu dilakukan karena adanya potensi penyebaran varian baru virus Covid-19 Omicron.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi wajib diberlakukan di sejumlah tempat.
"Di fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata serta pusat keramaian," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Mendagri, Selasa (21/12).
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta melakukan penegakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan menerbitkan peraturan kepala daerah.
Peraturan daerah isinya mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
"Pemberian sanksi di antaranya pencabutan sementara atau tetap terhadap izin operasional tempat usaha tersebut," demikian bunyi instruksi Mendagri.
Adapun dalam melakukan langkah pencegahan, daerah diinstruksikan mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19. Tujuannya guna menemukan kasus dan mencegah penularan lebih cepat di komunitas.
"Menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi, dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan,".
Lalu, memperkuat kapasitas rumah sakit rujukan khusus Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kasus serta percepatan pencapaian target vaksinasi termasuk melakukan vaksinasi terhadap anak. (Ind/OL-09)
Mulai tanggal 1 Maret, layanan aplkiasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat.
Layanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 -12.00 WIB.
Uji coba dilakukan di 11 stasiun yakni Depok, Pasar Minggu, Bekasi Timur, Serpong, Jurangmangu, Jakarta Kota, Juanda, Sudirman, Palmerah, Kebayoran, dan Manggarai
"Setiap tamu dan karyawan wajib memindai barcode melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai salah satu syarat untuk makan maupun masuk kerja di restoran, rumah makan, dan kafe."
Pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Pengunjung yang akan melakukan rekreasi ke Taman Impian Jaya Ancol wajib melengkapi dirinya dengan aplikasi PeduliLindungi dan wajib sudah divaksinasi.
Studi baru menunjukkan peningkatan signifikan dalam komplikasi penyakit terkait alkohol di kalangan perempuan paruh baya selama periode pandemi covid-19.
Kasus peningkatan signifikan mata minus atau Myopia Booming kini menjadi perhatian serius, terutama karena dapat berdampak buruk pada masa depan anak-anak
Sebuah studi menunjukan selama pandemi Covid-19 terjadi peningkatan rawat unap untuk remaja berusia 12 hingga 17 tahun karena gangguan makan.
Produk skincare dan kesehatan menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat, terutama kaum perempuan. Hal ini dipengaruhi oleh tren kecantikan dan gaya hidup sehat.
Instansi di lingkungan Pemkab Tasikmalaya diharapkan bisa berkoordinasi dan bersinergi dengan gencar melakukan sosialisasi
Di Kabupaten Cianjur belum ditemukan adanya kasus covid-19. Namun tentu harus diantisipasi karena diinformasikan kasus covid-19 kembali melonjak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved