Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Nataru, Perjalanan Jauh Darat bagi Anak-anak Wajib Test PCR 

Insi Nantika Jelita
17/12/2021 19:08
Nataru, Perjalanan Jauh Darat bagi Anak-anak Wajib Test PCR 
Petugas memeriksa suhu tubuh pengemudi di pintu tol Serang Timur, Banten(Antara/Asep Fathulrahman)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi. 

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). 

Dalam SE 109 Tahun 202 disebutkan, jika setiap pelaku perjalanan darat bagi orang dewasa wajib telah divaksin lengkap dan sudah diperiksa dengan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam, serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian. 

“Ketentuan yang telah disebutkan ini akan berlaku secara efektif selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam keterangannya, Jumat (17/12). 

Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75%. Sementara itu bagi pengelola terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan ketentuan yang berlaku yakni diwajibkan untuk mempersiapkan dan menggunakan PeduliLindungi. 

Baca juga : Gandeng Kemenkes dan PB IDI, SMBC Donasikan 100 Unit Konsentrator Oksigen

“Bagi pengguna kendaraan pribadi, untuk mengendalikan perjalanan orang nantinya dapat dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap,” jelas Budi. 

Di menerangkan, ketentuan lainnya yang berlaku bagi pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik di Pulau Jawa dan Bali yaitu jika sudah divaksin dosis lengkap maka dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 14x 24 jam sebelum keberangkatan. 

“Jika baru menerima vaksin dosis pertama, dapat menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam jangka waktu 7x24 jam. Bagi yang belum mendapatkan vaksinasi sama sekali, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” tuturnya. 

Di sisi lain, dalam SE 109 Tahun 2021 dituliskan pengalihan arus lalu lintas operasional mobil barang dari ruas jalan tol ke jalan nasional berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang sumbu 3 atau lebih, kereta tempelan, kereta gandengan, dan mobil barang yang mengangkut bahan galian, bahan tambang, atau bahan bangunan. 

Budi menjabarkan jika ketentuan pengalihan operasional mobil barang tersebut tidak berlaku bagi mobil pengangkut BBM atau BBG, barang ekspor/impor menuju /dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta bahan makanan pokok. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya