Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIALOG intensif antarpimpinan DPR perlu untuk membangun pemahamanan yang utuh terkait urgensi perlindungan warga dari ancaman tindak kekerasan seksual. Ancaman tindak kekerasan seksual yang marak dan melanggar hak asasi manusia ternyata tidak membuat pimpinan DPR menyegerakan untuk membawa kesepakatan RUU-TPKS di tingkat Badan Legislatif ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.
Itu dikatakan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12), menyikapi penundaan pengesahan RUU-TPKS sebagai usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR pada hari ini. Keprihatinan yang mendalam, ujar Lestari, bila peningkatan tindak kekerasan seksual yang mengancam masyarakat saat ini direspons oleh pimpinan DPR dengan menunda salah satu tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) untuk dijadikan undang-undang.
Rerie, sapaan akrab Lestari, sangat berharap sebagai wakil rakyat, para pimpinan DPR memiliki kepekaan yang cukup dalam menyikapi yang dialami oleh masyarakat saat ini. Penundaan pengajuan RUU TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, ujar Rerie, memperlihatkan kepada masyarakat bahwa para pimpinan DPR belum sepenuhnya memahami kebutuhan warganya.
Bila ada kendala dalam upaya membawa RUU-TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sebaiknya dibicarakan secara transparan untuk segera diatasi bersama antarpimpinan DPR. Membangun dialog yang intensif antarpimpinan DPR, ujar Rerie, merupakan langkah yang harus segera dilakukan agar membangun pemahaman yang utuh di antara mereka tentang pentingnya kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual demi melindungi setiap warga negara dari ancaman kekerasan seksual.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 terhadap Anak Harus Dibarengi Peningkatan Pemahaman Orangtua
Rerie berharap proses pembahasan RUU-TPKS tidak menghadapi hambatan yang berarti mengingat ancaman tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak terus meningkat dan belum sepenuhnya terlindungi oleh perangkat hukum yang ada saat ini. Mengabaikan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, menurut Rerie, sama saja mengabaikan nasib bangsa ini di masa depan. Hanya dari perempuan dan anak yang unggul di berbagai bidang akan bermunculan anak-anak bangsa berkarakter kuat yang mampu mewujudkan bangsa tangguh dan berdaya saing di masa depan. (OL-14)
JELANG penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dalam rangka peringatakan Hari Kemerdekaan RI, pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
WAKIL Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendorong inovasi serta capaian prestasi mahasiswa vokasi di Tanah Air.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved