Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bangun Dialog Antarpimpinan DPR untuk Pemahaman Utuh RUU TPKS

Mediaindonesia.com
16/12/2021 14:20
Bangun Dialog Antarpimpinan DPR untuk Pemahaman Utuh RUU TPKS
Ilustrasi gedung DPR.(Medcom.id.)

DIALOG intensif antarpimpinan DPR perlu untuk membangun pemahamanan yang utuh terkait urgensi perlindungan warga dari ancaman tindak kekerasan seksual. Ancaman tindak kekerasan seksual yang marak dan melanggar hak asasi manusia ternyata tidak membuat pimpinan DPR menyegerakan untuk membawa kesepakatan RUU-TPKS di tingkat Badan Legislatif ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Itu dikatakan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/12), menyikapi penundaan pengesahan RUU-TPKS sebagai usulan inisiatif DPR pada Rapat Paripurna DPR pada hari ini. Keprihatinan yang mendalam, ujar Lestari, bila peningkatan tindak kekerasan seksual yang mengancam masyarakat saat ini direspons oleh pimpinan DPR dengan menunda salah satu tahapan pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) untuk dijadikan undang-undang.

Rerie, sapaan akrab Lestari, sangat berharap sebagai wakil rakyat, para pimpinan DPR memiliki kepekaan yang cukup dalam menyikapi yang dialami oleh masyarakat saat ini. Penundaan pengajuan RUU TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, ujar Rerie, memperlihatkan kepada masyarakat bahwa para pimpinan DPR belum sepenuhnya memahami kebutuhan warganya.

Bila ada kendala dalam upaya membawa RUU-TPKS ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, tambah Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sebaiknya dibicarakan secara transparan untuk segera diatasi bersama antarpimpinan DPR. Membangun dialog yang intensif antarpimpinan DPR, ujar Rerie, merupakan langkah yang harus segera dilakukan agar membangun pemahaman yang utuh di antara mereka tentang pentingnya kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual demi melindungi setiap warga negara dari ancaman kekerasan seksual.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 terhadap Anak Harus Dibarengi Peningkatan Pemahaman Orangtua

Rerie berharap proses pembahasan RUU-TPKS tidak menghadapi hambatan yang berarti mengingat ancaman tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak terus meningkat dan belum sepenuhnya terlindungi oleh perangkat hukum yang ada saat ini. Mengabaikan upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak, menurut Rerie, sama saja mengabaikan nasib bangsa ini di masa depan. Hanya dari perempuan dan anak yang unggul di berbagai bidang akan bermunculan anak-anak bangsa berkarakter kuat yang mampu mewujudkan bangsa tangguh dan berdaya saing di masa depan. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya