Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
VAKSINASI terhadap anak harus dibarengi dengan sosialisasi yang masif kepada para orangtua agar tidak muncul keraguan dalam pelaksanaannya. Kondisi layak vaksin terhadap anak harus benar-benar dipahami masyarakat agar tahapan vaksinasi untuk anak ini bisa berjalan dengan lancar.
Itu dikatakan Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/12). Pemerintah pada Selasa (14/12) memulai program vaksinasi untuk anak usia 6-11 tahun. Tim Advokasi Vaksin Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai rencana pemerintah memberikan vaksin covid-19 untuk anak umur 6 tahun-11 tahun bermanfaat dan aman.
"Pesan bermanfaat dan aman ini harus sampai dan dipahami oleh masyarakat luas, agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya," ujar Lestari. Diakui Rerie, sapaan akrab Lestari, vaksinasi untuk kelompok anak usia 6-11 tahun ini membuka kesempatan seluas-luasnya untuk meningkatkan imunitas agar aktivitas anak di usia tersebut tetap bisa berlanjut.
Itu karena di kelompok usia 6-11 tahun, ujar Rerie, masih harus menjalankan aktivitas belajar tatap muka yang dapat berisiko penularan sesama siswa, guru, orangtua, dan lansia di rumah. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap, program vaksinasi nasional terhadap kelompok anak ini bisa berjalan dengan baik di seluruh Tanah Air.
Baca juga: Perlu Pengawasan Menyeluruh Lembaga Pendidikan untuk Jamin Keamanan Peserta Didik
Perluasan masyarakat yang mendapatkan vaksin covid-19, tambah Rerie, semakin mempercepat terbentuknya kekebalan kelompok yang diharapkan dan mendukung upaya pengendalian penyebaran virus korona. Catatan Satgas Covid-19 hingga Senin (13/12) jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi dosis kedua sebanyak 103,13 juta orang (49,52%) dari total target sasaran vaksinasi. Pemerintah telah menetapkan sasaran vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok yaitu 208,26 juta orang. (RO/OL-14)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Selain dukungan dalam bentuk kebijakan, efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak sangat membutuhkan political will dari para pemangku kepentingan.
Anak-anak yang belum bisa berkomunikasi dengan baik perlu selalu didampingi saat bermain sendiri maupun bersama teman-temannya.
Sebelum anak dilepas bermain di luar, orangtua diminta memulai dengan pengawasan hingga pemantauan di awal.
Ringgo Agus Rahman mengaku belum ada hal yang dapat ia banggakan pada anak-anaknya untuk ditinggalkan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved