Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melaporkan konten pornografi mendominasi ruang digital negatif. Berdasarkan statistik pengedalian konten internet negatif hingga 30 November 2021, kementerian telah menangani 1.573.282 konten negatif dengan konten pornografi mencapai angka 1.109.416.
"Konten pornografi yang paling mendominasi, diikuti dengan konten perjudian dan penipuan," ujar Tenaga Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa Devie Rahmawati dalam acara Media Gathering, Kamis (2/12) malam.
Konten perjudian tercatat mencapai 435.425 dan 14.936 konten penipuan. Adapula konten HKI di angka 8.127, konten negatif yang direkomendasikan instansi sektor sebanyak 4.117, terorisme/radikalisme 509 konten, pelanggaran keamanan informasi 325, SARA 188, perdagangan produk dengan aturan khusus 128 konten. Kemudian, ada konten yang melanggar nilai sosial dan budaya sebanyak 26 konten, berita hoaks 26, konten meresahkan masyarakat 23, separatisme/organisasi terlarang sebanyak 14 konten, fitnah 12 dan kekerasan/kekerasan pada anak 10 konten.
Untuk konten pornografi dan perjudian merupakan kewajiban Kominfo untuk langsung men-take down. Sementara konten negatif lainnya, Kominfo bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, serta NGO dalam menyaring dan mengawasinya di ruang digital.
Lebih lanjut, untuk penanganan konten media sosial twitter dan 3 platform media sosial milik facebook berada di urutan atas. Tercatat sejak 2018 hingga 30 November 2021 ada 568.843 konten Twitter yang diblokir Kominfo. Sedangkan untuk Facebook, WhatsApp dan Instagram sebanyak 39.129 konten.
"Platform twitter yang paling mendominasi, diikuti dengan media sosial lainnya seperti Facebook, WhatsApp dan Instagram," kata Devie.
Konten media sosial lainnya yang ditangani Kominfo adalah Google dan YouTube dengan 3.249 konten. Ada juga File Sharing sebanyak 5.000, Telegram 1.077, MiChat 165 konten, TikTok 210 dan Line 24 konten.(OL-13)
Baca Juga: Perisai Negara Jangkau Pelosok Hutan Lindungi Penyadap Pinus
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Proyek perumahan Pramestha Mountain City mangkrak sejak 2019 lalu. Ratusan korban telah membayar lunas uang ratusan miliaran rupiah kepada pengembang.
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang dikendalikan warga negara Malaysia
DIREKTORAT Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus illegal access dan pemalsuan dokumen elektronik dengan modus SMS blasting yang mengatasnamakan beberapa bank swasta.
Pelaku turut mengirimkan foto atau gambar bayi yang diperoleh dari media sosial. Ia menyebut, foto bayi itu digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya.
POLISI mengungkap kasus penipuan dengan modus adopsi bayi yang telah merugikan sejumlah korban
Terdakwa kasus situs judol berinisial ZA membantah keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi dan PDIP dalam kasus tersebut.
Pernyataan itu menyusul penetapan lima tersangka oleh Kejaksaan dalam kasus PDNS, termasuk seorang mantan pejabat Kementerian Kominfo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting menyebut terjadi pengondisian pemenang tender pengadaan barang dan jasa pengelolaan antara pihak Kemenkominfo.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Projo Handoko membantah Budi Arie Setiadi terlibat dalam melindungi situs judi online.
Proses registrasi izin kunjungan jurnalistik yang saat ini berlaku masih dijalankan secara manual dan belum memiliki standar khusus.
Tercatat ada sebanyak 162 instansi yang ikut serta yang karyanya dinilai enam pakar selama 3 bulan untuk ajang Anugeram Media Humas 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved