Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menegaskan aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.
"Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat mengambil cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan," katanya saat ditemui usai menjadi narasumber pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Sabtu.
Terlebih, kata dia, telah turun peraturan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan cuti akhir tahun ini.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Lalu, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur, yaitu dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan, seperti sakit atau melahirkan," katanya.
Ia juga mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.
"Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi COVID-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran berat karena membahayakan negara. Sanksinya tentu juga berat," katanya.
"Mohon untuk bersabar dan tak euforia dulu. Tidak perlu akhir tahun berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah. Ini semua demi kebaikan bersama," demikian Bima Haria.(Ant/OL-4)
Perbedaan paling mencolok dari burnout dan post holiday blues terletak pada dampak emosional dan sikap individu terhadap tanggung jawabnya.
Keterlibatan orangtua sangat krusial dalam membangun kepercayaan diri anak saat harus beradaptasi kembali dengan lingkungan pendidikan usai periode liburan.
Psikolog Virginia Hanny menjelaskan fenomena post holiday blues yang kerap menyerang pekerja dan pelajar usai liburan. Kenali gejalanya dan kapan harus waspada.
SELAMA liburan Natal dan hari tahun baru sebanyak 8,6 juta warga kunjungi Jawa Tengah,
Membeludaknya wisatawan ini di sisi lain memberi dorongan ekonomi yang signifikan sekaligus menghadirkan tekanan baru bagi kehidupan perkotaan.
Al Azhar Memorial Garden mencatat peningkatan kunjungan saat musim liburan. Pemakaman muslim di Karawang Timur ini menawarkan suasana taman asri.
Selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Telkomsel Regional Jawa Barat (Jabar) sukses mengawal lonjakan lalu lintas data konektivitas yang signifikan.
Kesiapan fisik dan mental adalah fondasi utama agar perjalanan mudik berlangsung aman.
Hadir dengan berbagai promo menarik, Hotel Kimaya Sudirman Yogyakarta by Harris menyuguhkan promo kamar, promo food & beverages, serta beragam paket lainnya.
Sebanyak 4.993 personel disiagakan selama periode siaga Natal dan Tahun Baru.
Jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, bank bjb memastikan layanan tetap berjalan dengan menyiapkan uang tunai Rp8,3 triliun serta operasional terbatas dan weekend banking.
"(Jalan) non-tol agak berkurang pengawasan. Sejak jalan tol terhubung, non-tol tuh agak terabaikan,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved