Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pemerintah Beri Pendampingan 3 Anak yang Tidak Naik 3 Tahun Karena Diskriminasi Agama

Mediaindonesia
26/11/2021 16:46
Pemerintah Beri Pendampingan 3 Anak yang Tidak Naik 3 Tahun Karena Diskriminasi Agama
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Agustina Erni(ANTARA/ HO-KemenPPPA)

DEPUTI Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Agustina Erni menilai segala bentuk pelanggaran hak anak termasuk hak atas pendidikan tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan, terlebih karena perbedaan agama yang dianut.

"Berdasarkan telaah yang dilakukan KPPPA, sekolah tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan agama, tidak memberikan toleransi pada pelaksanaan keyakinan agama bagi siswa dan mempersulit anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang sebenarnya dijamin oleh Undang-Undang," tutur Erni melalui siaran pers di Jakarta, hari ini, merespons dugaan diskriminasi di sekolah dasar kepada tiga siswa kakak beradik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Menurut Erni, pelanggaran atas hak anak seperti itu bisa mengancam tumbuh kembang anak.

Oknum atau institusi sekolah tidak mempertimbangkan adanya dampak permanen psikologis dan menurunnya motivasi belajar anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk membuat suasana yang kondusif dalam dunia pendidikan.

Baca juga: Bangun Kemandirian Bangsa dalam Menghadapi Pandemi

Selain itu, kebebasan beragama dan memeluk agama bagi setiap orang termasuk anak telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang.

"Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali," jelas Erni.

Erni juga menambahkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, wali dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.

Perlindungan anak dalam memeluk agamanya, meliputi pembinaan, pembimbingan dan pengamalan ajaran agamanya bagi anak.

"Ketiga anak tersebut tinggal kelas bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut," kata dia.

Hal ini melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (2) tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah yang menyebutkan bahwa "Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama".

Baca juga: 12 Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Ikuti ABK Confectionary Championship 2021

Saat ini anak telah mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA Kota Tarakan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan mereka telah menurunkan tim untuk menangani kasus ini.

KPPPA merekomendasikan agar penguatan psikologis dan pendampingan harus diberikan kepada ketiga anak karena secara psikologis mereka merasa tertekan dan malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tinggal kelas selama tiga tahun berturut-turut.

KPPPA juga mendorong koordinasi lintas kementerian/lembaga seperti Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kota Tarakan dan Kementerian Agama untuk merumuskan langkah-langkah agar anak-anak tetap mendapatkan haknya, khususnya dalam menjalankan hak beragama dan hak pendidikannya.

Sebelumnya diwartakan tiga siswa SD di Kota Tarakan tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 karena nilai agama di rapor yang kosong.

Sekolah diduga menolak memberikan pelajaran agama pada ketiga anak tersebut karena mereka memiliki agama yang berbeda, yakni Kristen Saksi Yehuwa.(Ant/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik