Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Agustina Erni menilai segala bentuk pelanggaran hak anak termasuk hak atas pendidikan tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan, terlebih karena perbedaan agama yang dianut.
"Berdasarkan telaah yang dilakukan KPPPA, sekolah tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan agama, tidak memberikan toleransi pada pelaksanaan keyakinan agama bagi siswa dan mempersulit anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang sebenarnya dijamin oleh Undang-Undang," tutur Erni melalui siaran pers di Jakarta, hari ini, merespons dugaan diskriminasi di sekolah dasar kepada tiga siswa kakak beradik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Menurut Erni, pelanggaran atas hak anak seperti itu bisa mengancam tumbuh kembang anak.
Oknum atau institusi sekolah tidak mempertimbangkan adanya dampak permanen psikologis dan menurunnya motivasi belajar anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk membuat suasana yang kondusif dalam dunia pendidikan.
Baca juga: Bangun Kemandirian Bangsa dalam Menghadapi Pandemi
Selain itu, kebebasan beragama dan memeluk agama bagi setiap orang termasuk anak telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang.
"Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali," jelas Erni.
Erni juga menambahkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, wali dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
Perlindungan anak dalam memeluk agamanya, meliputi pembinaan, pembimbingan dan pengamalan ajaran agamanya bagi anak.
"Ketiga anak tersebut tinggal kelas bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut," kata dia.
Hal ini melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (2) tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah yang menyebutkan bahwa "Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama".
Baca juga: 12 Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Ikuti ABK Confectionary Championship 2021
Saat ini anak telah mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA Kota Tarakan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan mereka telah menurunkan tim untuk menangani kasus ini.
KPPPA merekomendasikan agar penguatan psikologis dan pendampingan harus diberikan kepada ketiga anak karena secara psikologis mereka merasa tertekan dan malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tinggal kelas selama tiga tahun berturut-turut.
KPPPA juga mendorong koordinasi lintas kementerian/lembaga seperti Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kota Tarakan dan Kementerian Agama untuk merumuskan langkah-langkah agar anak-anak tetap mendapatkan haknya, khususnya dalam menjalankan hak beragama dan hak pendidikannya.
Sebelumnya diwartakan tiga siswa SD di Kota Tarakan tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 karena nilai agama di rapor yang kosong.
Sekolah diduga menolak memberikan pelajaran agama pada ketiga anak tersebut karena mereka memiliki agama yang berbeda, yakni Kristen Saksi Yehuwa.(Ant/OL-4)
Kemenag memperkenalkan konsep ekoteologi dan peran agama sebagai sumber harmoni sosial
Film Patah Hati yang Kupilih berfokus pada hubungan Alya dan Ben, yang terbentur tembok besar perbedaan agama yang diperparah oleh penolakan restu orangtua.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan akan terus berusaha agar umat semakin dekat dengan ajaran agamanya.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis sebagai jembatan dan mediator antara negara dan civil society.
MEDIA (cetak, elektronik, dan digital) disadari atau tidak bukan semata penyampai pesan.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, kegiatan Ngaji Budaya menjadi sarana efektif untuk mengajak generasi muda mencintai seni dan budaya, tanpa meninggalkan nilai-nilai agama.
Menteri Agama mengajak umat Islam menjadikan Ramadan 1447 H/2026 M sebagai momentum memperkuat kesalehan sosial, toleransi, dan harmoni kebangsaan di tengah perbedaan awal puasa.
Pemerintah resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. KH Anwar Iskandar dari MUI mengimbau umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Ia mengajak umat Islam menyikapi perbedaan awal puasa dengan bijak.
Hukum mengucapkan Selamat Natal dari Muslim menurut Islam. Simak dalil Al-Qur’an dan perbedaan pendapat ulama secara lengkap.
Masjid Ramah Pemudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 untuk menghadirkan masjid sebagai ruang layanan publik yang inklusif dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.
Chico ini mengaku bersyukur dengan pengalaman pendidikannya di sekolah Katolik sejak SD hingga SMP, yang membuatnya memahami betul pentingnya toleransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved