Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DEPUTI Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Agustina Erni menilai segala bentuk pelanggaran hak anak termasuk hak atas pendidikan tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan, terlebih karena perbedaan agama yang dianut.
"Berdasarkan telaah yang dilakukan KPPPA, sekolah tersebut diduga telah melakukan pelanggaran atas sejumlah peraturan perundang-undangan mulai dari menghalangi anak untuk mendapatkan pendidikan agama, tidak memberikan toleransi pada pelaksanaan keyakinan agama bagi siswa dan mempersulit anak untuk mendapatkan pendidikan dasar yang sebenarnya dijamin oleh Undang-Undang," tutur Erni melalui siaran pers di Jakarta, hari ini, merespons dugaan diskriminasi di sekolah dasar kepada tiga siswa kakak beradik di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
Menurut Erni, pelanggaran atas hak anak seperti itu bisa mengancam tumbuh kembang anak.
Oknum atau institusi sekolah tidak mempertimbangkan adanya dampak permanen psikologis dan menurunnya motivasi belajar anak yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah untuk membuat suasana yang kondusif dalam dunia pendidikan.
Baca juga: Bangun Kemandirian Bangsa dalam Menghadapi Pandemi
Selain itu, kebebasan beragama dan memeluk agama bagi setiap orang termasuk anak telah dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang.
"Pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak secara jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya dalam bimbingan orang tua atau wali," jelas Erni.
Erni juga menambahkan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua, wali dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
Perlindungan anak dalam memeluk agamanya, meliputi pembinaan, pembimbingan dan pengamalan ajaran agamanya bagi anak.
"Ketiga anak tersebut tinggal kelas bukan karena mereka tidak pandai akademik, namun karena perlakuan diskriminasi atas keyakinan yang mereka anut," kata dia.
Hal ini melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 3 ayat (2) tentang Pengelolaan Pendidikan Agama Pada Sekolah yang menyebutkan bahwa "Setiap peserta didik pada sekolah berhak memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama".
Baca juga: 12 Peserta Didik Berkebutuhan Khusus Ikuti ABK Confectionary Championship 2021
Saat ini anak telah mendapatkan pendampingan dari Dinas PPPA Kota Tarakan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kemendikbudristek dan mereka telah menurunkan tim untuk menangani kasus ini.
KPPPA merekomendasikan agar penguatan psikologis dan pendampingan harus diberikan kepada ketiga anak karena secara psikologis mereka merasa tertekan dan malu dengan teman-teman sebaya karena sudah tinggal kelas selama tiga tahun berturut-turut.
KPPPA juga mendorong koordinasi lintas kementerian/lembaga seperti Kemendikbudristek, Dinas Pendidikan Kota Tarakan dan Kementerian Agama untuk merumuskan langkah-langkah agar anak-anak tetap mendapatkan haknya, khususnya dalam menjalankan hak beragama dan hak pendidikannya.
Sebelumnya diwartakan tiga siswa SD di Kota Tarakan tidak naik kelas pada tahun ajaran 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021 karena nilai agama di rapor yang kosong.
Sekolah diduga menolak memberikan pelajaran agama pada ketiga anak tersebut karena mereka memiliki agama yang berbeda, yakni Kristen Saksi Yehuwa.(Ant/OL-4)
PAUS Leo XIV meminta gereja Katolik merespons perkembangan kecerdasan artifisial (artificial intelligence, AI) dalam pernyataan perdananya kepada Kolese Kardinal, 10 Mei 2025.
Persoalan di Manggarai, Jakarta Selatan, lebih tepat diatasi bila ada lowongan pekerjaan yang disiapkan bagi anak-anak muda di sana.
Direktur Eksekutif Maarif Institute Andar Nubowo menyebut hasil dari survei tersebut memperlihatkan persepsi positif terkait hal itu.
Sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki pengalaman panjang mengelola keberagaman agama dan budaya.
INDONESIA akan menjadi tuan rumah International Partnership on Religion and Sustainable Development (PaRD) Leadership Meeting 2025 yang membahas peran agama dalam pembangunan global
Gua Maria adalah sebuah tempat yang dibangun khusus untuk kegiatan peziarahan dan keagamaan kepada Maria dan biasanya terletak di tempat yang jauh dari pusat kota.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pemulihan harmoni sosial di tengah masyarakat Cidahu, Sukabumi, setelah insiden perusakan rumah yang diduga dijadikan tempat ibadah.
Tidak hanya karena secara geografis wilayahnya berbukit-bukit dengan ketinggian 760 meter di atas permukaan laut (mdpl), tetapi juga karena desa itu tak ubahnya Indonesia mini dengan beragam agama.
BUPATI Intan Jaya, Papua Tengah, Aner Maisini mengungkapkan Hari Raya Idul Adha merupakan momen untuk memperkuat solidaritas dan toleransi umat beragama.
"Setiap ada hari besar keagamaan, warga tanpa memandang keyakinan dan namanya berkumpul, saling pengucapan selamat," jelas Kepala Dusun Thekelan Agus Supriyo.
Dialog antaragama merupakan sarana yang sangat penting bagi mahasiswa untuk meningkatkan daya kritis, membangun hubungan antaragama yang baik dan bermakna.
Toleransi, katanya, adalah kata yang paling sering terdengar tapi terkadang bisa berbalik menjadi penyebab tindakan-tindakan intoleran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved