Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sepanjang 2021, Dunia Hasilkan 57,4 Juta Ton Limbah Elektronik

Atalya Puspa
23/11/2021 15:00
Sepanjang 2021, Dunia Hasilkan 57,4 Juta Ton Limbah Elektronik
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta membawa sampah elektronik milik warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Kamis (10/6/2021).(ANTARA/GALIH PRADIPTA)

PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa mengungkapkan bahwa pada 2021 setiap orang di dunia menghasilkan rata-rata 7,6 kilogram limbah elektronik dalam satu tahun. Dengan demikian, sepanjang tahun ini akan terdapat 57,4 juta ton limbah elektronik yang dihasilkan. Angka tersebut naik dari 2019 yang hanya mencapai 53 juta ton.

PBB juga memprediksi bahwa pada 2030 timbulan sampah elektronik akan meningkat menjadi 74 juta ton dan 120 juta ton pada 2050. Dari banyaknya sampah elektronik yang mengandung limbah B3 tersebut, sayangnya hanya 17,4% yang sudah dikumpulkan dan diolah dengan benar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, Indonesia sendiri menghasilkan sebanyak 2 juta ton limbah elektronik pada 2021.

Baca juga: BRIN Dukung Kesiapan Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai

"Di mana Jawa berkontribusi sebesar 56% dari generasi limbah elektronik di 2021," kata Vivien saat dihubungi, Selasa (23/11).

Vivien mengakui, saat ini upaya pemerintah untuk menggalakkan pengelolaan limbah elektronik memang belum optimal. Namun demikian, ia meyakini dengan adanya Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, upaya pengelolaan sampah elektronik akan berjalan dengan melibatkan berbagai pihak.

"Selain memperkuat peraturan perundangan, harus juga ada keterlibatan produsen dan distributor produk elektronik. Misalnya, bagaimana mereka menarik kembali HP bekas atau barang elektronik lainnya. Dan perlu ada peningkatan kesadaran masyarakat bahwa elektronik bekas jangan dibuang ke tempat pembuangan akhir," beber dia.

Berdasarkan PP 27 tahun 2021, pemerintah telah membuat aturan mengenai pengelolaan sampah spesifik dengan melakukan pengurangan, pembatasan timbulan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah.

Adapun, dalam PP tersebut tertuang bahwa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah spesifik ialah produsen, pengelola kawasan wilayah pemukiman dan pemerintah daerah.

"Jadi selain pemerintah punya PR untuk membuat regulasi, sarana dan prasarana, produsen juga harus membantu pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan take back produk elektronik mereka. Jangan sampai mereka sudah memilah, nanti barangnya gak diambil. Kita harus sama-sama menciptakan sampah elektronik bisa berguna lagi," pungkas dia. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya