Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSERIKATAN Bangsa-Bangsa mengungkapkan bahwa pada 2021 setiap orang di dunia menghasilkan rata-rata 7,6 kilogram limbah elektronik dalam satu tahun. Dengan demikian, sepanjang tahun ini akan terdapat 57,4 juta ton limbah elektronik yang dihasilkan. Angka tersebut naik dari 2019 yang hanya mencapai 53 juta ton.
PBB juga memprediksi bahwa pada 2030 timbulan sampah elektronik akan meningkat menjadi 74 juta ton dan 120 juta ton pada 2050. Dari banyaknya sampah elektronik yang mengandung limbah B3 tersebut, sayangnya hanya 17,4% yang sudah dikumpulkan dan diolah dengan benar.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, Indonesia sendiri menghasilkan sebanyak 2 juta ton limbah elektronik pada 2021.
Baca juga: BRIN Dukung Kesiapan Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai
"Di mana Jawa berkontribusi sebesar 56% dari generasi limbah elektronik di 2021," kata Vivien saat dihubungi, Selasa (23/11).
Vivien mengakui, saat ini upaya pemerintah untuk menggalakkan pengelolaan limbah elektronik memang belum optimal. Namun demikian, ia meyakini dengan adanya Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, upaya pengelolaan sampah elektronik akan berjalan dengan melibatkan berbagai pihak.
"Selain memperkuat peraturan perundangan, harus juga ada keterlibatan produsen dan distributor produk elektronik. Misalnya, bagaimana mereka menarik kembali HP bekas atau barang elektronik lainnya. Dan perlu ada peningkatan kesadaran masyarakat bahwa elektronik bekas jangan dibuang ke tempat pembuangan akhir," beber dia.
Berdasarkan PP 27 tahun 2021, pemerintah telah membuat aturan mengenai pengelolaan sampah spesifik dengan melakukan pengurangan, pembatasan timbulan, pendauran ulang dan pemanfaatan kembali sampah.
Adapun, dalam PP tersebut tertuang bahwa yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah spesifik ialah produsen, pengelola kawasan wilayah pemukiman dan pemerintah daerah.
"Jadi selain pemerintah punya PR untuk membuat regulasi, sarana dan prasarana, produsen juga harus membantu pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan take back produk elektronik mereka. Jangan sampai mereka sudah memilah, nanti barangnya gak diambil. Kita harus sama-sama menciptakan sampah elektronik bisa berguna lagi," pungkas dia. (H-3)
PENDEKATAN pengelolaan limbah berbasis Product Life Cycle (PLC) kini menjadi strategi kunci bagi perusahaan untuk memastikan keberlanjutan lingkungan.
Indonesia menjadi fokus Blue Generation untuk menghadirkan solusi inovatif yang mendorong partisipasi aktif dalam mengurangi limbah.
Sistem ini bekerja menggunakan panas ekstrem hingga 2.000°C berbasis teknologi plasma, sehingga limbah tidak menghasilkan dioksin dan furan yang berbahaya.
Di banyak kawasan perairan, benda-benda berbahan logam yang tenggelam justru malah menjadi rumah bagi ikan dan organisme laut lainnya.
MCCI memperkuat komitmen terhadap praktik industri yang berkelanjutan ramah lingkungan. Hal itu tercermin melalui penerapan sistem pengelolaan limbah terpadu.
Pemkab Tangerang menutup dan menyegel sebanyak 81 lokasi lapak limbah tanpa izin/ilegal yang ada di wilayah Sindang Jaya
HARI Peduli Sampah Nasional yang diperingati setiap 21 Februari menjadi momentum memperkuat komitmen terhadap pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan.
Buky sangat mengapresiasi dengan sistem pengolahan sampah di Pasar Induk Caringin yang bisa menghasilkan produk bermanfaat bagi masyarakat
Mendiktisaintek Brian Yuliarto dan MenLH Hanif Faisol Nurofiq sepakat perkuat kolaborasi kampus dan pemerintah dalam pengelolaan sampah nasional.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran KLH melanjutkan rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026.
Sampah harus dikelola dikawasannya, karena organiknya besar, 80% sampai 90%,
Aktivis LBH Keadilan mendesak Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Banten untuk tidak menerima putusan begitu saja dan segera menyatakan banding.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved