Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
UNIVERISTAS Muhammadiyah Prof. DR. HAMKA (Uhamka) secara resmi menerima surat keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 494/E/O/2021 tentang izin pembukaan program studi Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia.
Penyerahan surat keputusan itu dilakukan ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah III Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc kepada Rektor Uhamka Prof. Dr. Gunawan Suryoputro. M.Hum yang didampingi Badan Pembina Harian Uhamka, Senin (22/11).
Ketua LLDIKTI Wilayah III DKI Jakarta dalam arahannya mengatakan bahwa "Dengan adanya program studi Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia di Uhamka ini, akan membantu LL Dikti Wilayah III untuk memenuhi Indikator Kinerja Utama. Hal ini juga meningkatkan semangat bersama untuk terus berlomba-lomba dalam kebaikan," ujar Agus Setyo Budi.
Di sisi lain, Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro menyatakan bersyukur Uhamka kini memiliki program doktor Pendidikan Bahasa Indonesia. Terlebih surat keputusan tersebut didapat bertepatan dengan milad ke-64 Uhamka.
"Tentu ini menjadi kado istimewa bagi kami sebagai universitas pertama di DKI Jakarta yang memiliki Program Studi Doktor Pendidikan Bahasa Indonesia. Insya Allah kami siap menjalankan amanah pemerintah ini," jelasnya
Lebih jauh, Gunawan mengatakan Uhamka memiliki komitmen pada mutu pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, dan sosial untuk mewujudkan peradaban berkemajuan. "Visi kami sebagai kampus yang mewujudkan propethic teaching university membawa kami untuk terus berinovasi dan bergerak maju menyesuaikan diri dengan zaman," jelasnya.
Ditambahkan saat ini jumlah doktor di Indonesia masih sedikit. Bahkan dosen yang bergelar S3 masih belum mampu memenuhi target 21% atau sekitar 58 ribu dosen. "Apalagi yang bukan dosen atau doktor dalam ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia masih sangat minim. Ini tentunya akan memengaruhi kualitas pendidikan," ujarnya. (RO/OL-15)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut pengajuan red notice untuk Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim tengah dalam proses.
Menjelang HUT ke-80 RI, Kemendikbudristek merilis panduan resmi penulisan ucapan kemerdekaan yang tepat. Hindari kesalahan umum ini.
KPK memanggil sejumlah saksi dalam perkara ini. Salah satunya yakni eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani.
Laptop itu diadakan untuk menunjang pembelajaran sekolah jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA. Proyek ini menggunakan skema pembayaran APBN dan dana operasional khusus (DAK) daerah
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta korupsi pengadaan chromebook di Kemendikbudristek diusut tuntas.
Beasiswa Unggulan 2025 adalah program bantuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved