Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Amanah UU Cipta Kerja, Dua Kementerian akan Buat Pedoman Pembangunan

Mediaindonesia.com
15/11/2021 10:51
Amanah UU Cipta Kerja, Dua Kementerian akan Buat Pedoman Pembangunan
Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Ismail.(Ist/Kemenkominfo)

PANDEMI Covid-19 memaksa kegiatan masyarakat pindah ke ruang digital. Sehingga transformasi digital mutlak dibutuhkan. Agar tujuan tercapai, pemerintah Presiden Joko Widodo berupaya melakukan penggelaran infrastruktur telekomunikasi. 

Menurut Plt Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) yang juga Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail, arahan Presiden Joko Widodo sangat jelas yakni menyelesaikan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secepat mungkin.

"Tidak hanya untuk masyarakat di kota besar. Tetapi seluruh penjuru Indonesia. Jangan sampai ada masyarakat yang tidak mendapatkan layanan telekomunikasi," ungkap Ismail di Forum Koordinasi dan Sinkronisasi-Percepatan Transformasi Digital Nasional melalui Kolaborasi Kemudahan Penggelaran Infrastruktur Digital yang diselenggarakan Kemenko Polhukam, seperti dalam keterangan yang disampaikan, Senin (15/11).

Sejak UU nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disahkan, pembangunan infrastruktur telekomunikasi dilakukan oleh BUMN dan swasta.

Pemerintah, menurut Ismail, memosisikan diri sebagai regulator. Berbeda dengan infrastruktur seperti jalan, jembatan, atau saluran air yang memiliki kementerian sendiri dan dibangun oleh negara.

"Meskipun diamanatkan kepada BUMN dan swasta, sudah banyak infrastruktur telekomunikasi yang dibangun sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya," jelasnya.

Dengan UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya diharapkan dapat mempercepat transformasi digital di Indonesia.

Salah satu yang ditegaskan UU Cipta Kerja, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) memberikan fasilitasi dan/atau kemudahan pembangunan infrastruktur telekomunikasi serta dapat berperan serta menyediakan fasilitas bersama infrastruktur pasif dengan biaya terjangkau.

"Tanpa infrastruktur pasif, mustahil ada layanan telekomunikasi. Di negara maju, yang menyediakan infrastruktur pasif seperti gorong-gorong adalah pemerintah. Untuk kota yang baru akan dikembangkan, solusi infrastruktur pasif ini relatif mudah," tuturnya.

"Namun, untuk kota yang sudah padat, ini akan jadi tantangan tersendiri. Untuk itu kita harus mencari solusi terbaik agar tujuan pemda merapikan kabel udara tercapai dan tujuan masyarakat mendapatkan layanan telekomunikasi yang terjangkau juga dapat terwujud," ungkap Ismail

Agar semua itu terwujud, upaya merapikan infrastruktur pasif harus dilakukan dengan bijaksana. UU Cipta Kerja mengamanatkan pemerintah pusat dan pemda untuk memfasilitasi serta mencari jalan keluar terbaik agar target merapikan kabel udara tercapai.

Sealin itu, masyarakat juga tetap bisa menikmati layanan telekomunikasi yang terjangkau, dengan tetap memberikan kemudahan berusaha kepada operator telekomunikasi yang berinvestasi dalam penggelaran infrastruktur digital.

Saat ini banyak pemda hanya berpikir short term dengan mengejar target pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya dari retribusi dan sewa lahan terhadap penggelaran infrastruktur telekomunikasi. Padahal infrastruktur telekomunikasi sangat dibutuhkan untuk memutar roda ekonomi masyarakat.

"Saya berharap kepada seluruh kepala daerah dan kepala dinas untuk berfikir ulang mengenai memungut PAD yang besar dari infrastruktur telekomunikasi. Pendapatan daerah tidak kita kejar dari retribusi infrastruktur telekomunikasi," ujar Ismail.

"Kita harus memfasilitasi infrastruktur telekomunikasi yang dibangun operator telekomunikasi sehingga layanannya dapat dimanfaatkan masyarakat. Ketika suatu daerah sudah tersedia layanan telekomunikasi dan menjadi smart city, perekonomian seperti pariwisata, perdagangan, industri, dan lain-lain akan tumbuh," jelasnya.

"Di situlah terjadi efek berganda dari infrastruktur telekomunikasi yang dibangun. Jadi PAD didapatkan dari kegiatan ekonomi yang terjadi dari aktifitas penggunaan jaringan telekomunikasi," kata Ismail.

Menurutnya, nilai PAD yang didapat dari kegiatan ekonomi yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi akan lebih besar dibandingkan jika pemda langsung memungut PAD berupa retribusi yang tinggi atas pemanfaatan infrastruktur telekomunikasi.

Selain itu, kata Ismail, memungut PAD yang tidak wajar dari infrastruktur akan menghambat investasi di daerah. Baik itu investasi dari perusahaan telekomunikasi maupun berbagai industri lain yang kedepannya akan semakin bergantung kepada jaringan telekomunikasi. 

“Mari kita berfikir ulang agar pemanfaatan infrastruktur pasif sesuai dengan UU Cipta Kerja. Merapikan dan menata infrastruktur merupakan tugas pemerintah pusat dan pemda sebagai pelayan publik dengan cara bijaksana, salah satunya dengan membangunkan infrastruktur pasif telekomunikasi. Bukan malah mencari PAD dari infrastruktur telekomunikasi," ungkap Ismail. 

Banyak cara bisa ditempuh pemda untuk menata kota tanpa harus kehilangan potensi PAD. Jika pemda memiliki BUMD, dapat membangun infrastruktur pasif. Nantinya infrastruktur tersebut disewakan ke operator telekomunikasi, tentunya dengan biaya yang wajar yaitu dengan mekanisme cost recovery.

"Ini merupakan perintah UU Cipta Kerja dan turunannya. Kemenkominfo akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kementrian terkait lainnya untuk membuat aturan sehingga jelas pelaksanaannya," katanya.

"Tujuannya agar jadi pedoman seluruh kepala daerah untuk merapikan infrastruktur telekomunikasi yang sudah tergelar di daerahnya. Operator telekomunikasi tentunya juga akan menyambut baik jika pendekatannya bijaksana" pungkas Ismail. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya