Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PERATURAN Menristek-Dikti Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menuai polemik. Salah satunya soal kondisi yang menyebutkan jika korban setuju maka itu dianggap tidak termasuk pelecehan seksual.
Menanggapi perihal itu, psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa kondisi itu mirip dengan kalangan yang ngotot RUU P-KS disahkan selekas mungkin. Bahkan mereka menganggap konsensual dan ada tidaknya kekerasan sebagai penentu boleh tidaknya kontak seks. "Sepintas, itu bagus. Tapi kalau dibaca lebih cermat, nampak kebobrokan moral kita," kata Reza kepada Media Indonesia Selasa (9/11).
Dia menegaskan kontak seks hanya boleh dilakukan dalam lembaga perkawinan. Jadi, betapa pun konsensual atau mau sama mau terpenuhi, tapi kalau dilakukan di luar perkawinan, maka tetap saja amoral dan terlarang.
"Dengan kata lain, jangan menjadikan konsensual sebagai prinsip pertama apalagi satu-satunya. Yang mutlak harus dipenuhi adalah bahwa kontak seks dilakukan setelah lawan jenis yang telah memenuhi syarat perkawinan melangsungkan perkawinan. Setelah syarat mutlak itu terpenuhi, baru relevan bicara ada tidaknya prinsip konsensual dalam kontak seks tersebut," tegasnya.
Dia menambahkan mengedepankan konsensual, tapi mengabaikan perkawinan, sama saja artinya dengan membolehkan perzinaan atau seks di luar pernikahan alias seks bebas. Ketika hal semacam itu menjadi isi peraturan institusi pemerintah, maka terlihat betapa kesalahkaprahan itu sudah melembaga dan dampaknya luar biasa berbahaya.
"Sekiranya prinsip konsensual itu masuk dalam peraturan, namun ihwal perkawinan justru dinihilkan, maka semakin merajalela kelatahan dalam mengadopsi cara pandang luar. Bahwa, seks yang sehat adalah yang tanpa paksaan, tidak mengakibatkan kehamilan yang tak dikehendaki, dan tidak menularkan penyakit. Sebatas itu," tuturnya.
Menurutnya, konsekuensi dari ketiga hal tersebut akan berimplikasi pada tiga asumsi. Pertama, nikah atau tanpa nikah, hetero atau homo, semua bebas. Pokoknya tanpa paksaan. Kedua, pakai kondom dipersilahkan meski bukan pasutri. "Pokoknya tidak sampai hamil," ujarnya.
Yang ketiga, anggapan bahwa jaga perilaku seks aman, hetero atau homo, nikah atau tanpa nikah, silakan. Pokoknya tidak kena penyakit.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 pada 31 Agustus 2021 lalu. Aturan ini lantas menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.
Kritik datang dari ormas Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
Penolakan juga datang dari Majelis Ormas Islam yang meminta agar Permendikbud tersebut dicabut karena secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinaan. Nadiem pun didesak mencabut Permendikbud tersebut. Kemendikbudristek sendiri telah membantah keras penafsiran tersebut. (H-2)
Dalam satu waktu, tidak jarang sebuah universitas mengukuhkan tiga, lima, bahkan tujuh guru besar sekaligus.
Berdasarkan data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), saat ini terdapat hampir 10 juta mahasiswa yang menempuh pendidikan di 4.416 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah mendorong kolaborasi antara industri dan perguruan tinggi dalam pengembangan teknologi semikonduktor.
Direktorat Rehabilitasi Mangrove memperkuat upaya membangun ketahanan kawasan pesisir melalui pelibatan generasi muda lewat program Mangrove Goes To School (MGTS).
Perguruan tinggi sebagai pengampu pendidikan tinggi disebut harus bisa melakukan berbagai terobosan dan penguataan kelembagaan agar berdampak nyata bagi masyarakat.
Tahun 2024 Study Abroad Aide menempatkan USK tersebut di tangga 22 persen kampus terbaik dunia kategori universitas tujuan mahasiswa internasional.
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved