INDONESIA terlibat aktif dalam COP-4 Minamata yang merupakan konferensi tingkat internasional tentang upaya penghapusan merkuri. Berkaitan dengan itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) masih menemukan sejumlah catatan yang harus dibenahi Indonesia terkait dengan penanganan merkuri di Indonesia.
"Penanganan merkuri di indonesia catatannya terutama diarahkan ke penegakan hukum," kata Manager Kampanye Perkotaan dan Energi Walhi Dwi Sawung saat dihubungi, Rabu (3/11).
Ia menyatakan, Indonesia memang tidak menambang merkuri. Namun demikian ia menyatakan masih adanya produksi merkuri ilegal di Indonesia yang diedarkan ke tambang-tambang emas ilegal.
"Beberapa kali penindakan menunjukkan keterlibatan oknum aparat. Dan hasil sitaan pun seringkali berakhir tidak jelas. Karena ini tidak bisa dimusnahkan model dibakar atau cara lain. Harus disimpan ditempat tertentu seperti limbah radioaktif," ucap dia.
Baca juga : Penanganan Stunting Harus Menjadi Kepedulian Bersama
Adapun, dalam COP-4 yang telah dilaksanakan sejak Senin (1/11) lalu, terdapat sejumlah pembahasan yang dilakukan, diantaranya mengenai deklarasi penghapusan penjualan merkuri di dunia, hingga monitoring yang dilakukan seluruh pemangku kepentingan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyebut, kolaborasi adalah kunci mencapai efektifitas maksimal dalam implementasi Konvensi Minamata guna menyelesaikan permasalahan merkuri di dunia. Kompromi diperlukan untuk menjembatani kebutuhan negara berkembang dan negara maju.
"Seluruh sumber daya yang ada dioptimalkan untuk penerapan program peningkatan kapasitas dan transfer teknologi, seperti yang dimandatkan dalam Pasal 13 Konvensi Minamata.Jumlah anggaran dan pendanaan yang dibutuhkan untuk membiayai operasional Sekretariat dan implementasi Konvensi akan mempengaruhi besaran kontribusi yang dibayarkan setiap negara," ucap KLHK. (OL-7)