Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Polda Jambi Gagalkan Peredaran 5,3 Kg Sabu

Solmi
02/11/2021 21:36
Polda Jambi Gagalkan Peredaran 5,3 Kg Sabu
Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran 5,3 kg sabu, Selasa (2/11).(MI/Solmi)

KEPOLISIAN Daerah Jambi (Polda Jambi) menggagalkan peredaran 5,3 kg sabu. Polisi telah menangkap tigfa orang yang diduga merupakan anggota jaringan sindikat narkotika internasional.

Wakapolda Jambi Brigjen Yudawan, Selasa (2/11), menyebutkan tiga orang yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jambi. Terungkapnya kasus, sebut Yudawan, bermula dari penangkapan mobil Avanza bernomor polisi BM 1694 OW di KM 13, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi, 17 Oktober 2021 lalu.

Saat hendak itu, tiga pengedar yang ada dalam mobil asal Riau melarikan diri. Namun seorang dari mereka berhasil ditangkap, bernama Rudi Handika, 37 tahun, warga Rumbai, Riau. Dari pengembangan kasus, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi 22 Oktober berhasil membekuk dua pengedar yang kabur, Stephen Manalu dan Masran di daerah Pekanbaru.

Kepada penyidik ketiga tersangka mengaku sudah tiga kali mengedarkan barang haram tersebut. Wakapolda mengatakan sabu tangkapan berasal dari Provinsi Riau. Sabu bernilai sekitar Rp6 miliar itu, diakui tersangka akan diedarkan ke Lampung dan Pulau Jawa.

Sampai saat ini, untuk pengembangan kasus ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan tersangka Polda Jambi menyita barang bukti antara lain sabu seberat 5.293 gram, satu unit mobil, sejumlah uang tunai dan peralatan timbang dan alat komunikasi yang digunakan tersangka. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya