Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Indonesia Darurat Narkoba, Pornografi, Kekerasan Anak dan Perempuan

Fetry Wuryasti
06/5/2016 12:49
Indonesia Darurat Narkoba, Pornografi, Kekerasan Anak dan Perempuan
(ANTARA)

MENTERI Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan semua elemen harus menjadi bagian dari solusi atas segala permasalahan yang sedang dihadapi bangsa saat ini dan jangan menjadi penonton.

“Indonesia, sedang dihadapkan pada kondisi darurat peredaran narkoba, kejahatan pornografi dan pornoaksi, serta masih tingginya angka kekerasan terhadap anak dan perempuan. Saat ini, pekerjaan rumah bersama semua elemen bangsa harus bergandengan tangan dalam mengatasinya, sebab tidak bisa dikerjakan sendiri,” ujarnya, Kamis (5/5).

Selain itu, masyarakat dikejutkan dengan tindak rudapaksa (red-perkosaan) terhadap YY yang berusia remaja yang dilakukan secara berkelompok. Khofifah meminta, perlindungan sosial terhadap anak dan perempuan membutuhkan upaya serius melibatkan semua pihak terkait.

Sebab, jika tidak, yang terjadi hanya akan menambah daftar korban-korban baru berikutnya lalu dibicarakan kembali tanpa upaya dan solusi yang lebih konkret.

"Sejak Februari 2015, Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyampaikan agar pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempaun diberikan hukuman tambahan agar memberikan efek jera," jelas Khofifah.

Hukuman tambahan antara lain menampilkan wajah pelaku di baliho besar ruang publik dan media sosial agar bisa dilihat masyarakat, sehingga efek jera dirasakan oleh pelaku agar tidak menjadi residivis atau predator selanjutnya.

“Hukuman tersebut, saya kira bisa memberikan efek jera yang efektif. Namun, usulan itu malah dianggap lebay, ” tandasnya.

Para pelaku juga harus diberikan hukuman tegas dan maksimal dalam putusan pengadilan dan bukan sebaliknya. Hukuman maksimal agar pihak yang ada niat jahat berpikir berkali-kali karena harus menghadapi hukuman berat.

"Hukuman kebiri dengan operasi pemutusan syaraf libido atau mengoleskan zat kimia tertentu dengan efek bisa 10, 12 hingga 50 tahun juga pantas diberikan bagi pelaku kejahatan rudapaksa (perkosaan) tersebut," tambahnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya