Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH 12 tahun berpisah, penyandang disabilitas mental DH, 45, akhirnya bertemu dengan keluarganya. Upaya reunifikasi tersebut tidak lepas dari peran Kementerian Sosial melalui Balai Phala Martha Sukabumi.
Pekerja Sosial yang mewakili Balai Phala Martha, Rahardian Wherlita melakukan reunifikasi dan menyerahkan kembali DH kepada keluarganya di rumahnya, di Desa Sipupus, Kec. Padang Bolak Julu, Kab. Padang Lawas Utara Prov Sumatera Utara, 5 Oktober 2021. Adik kandung DH, Dina Mariana sangat bersyukur bertemu dengan kakaknya.
“Saya bersyukur sekali bisa bertemu dengan saudara saya. Terima kasih kepada Balai Phala Martha karena telah mempertemukan kembali DH dengan kami dan telah menjaga DH selama di balai,” kata Dina baru-baru ini.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Bantuan Bagi Anak Yatim Piatu Korban Covid-19

DH merupakan penyandang disabilitas mental. Ia pergi meninggalkan keluarganya di Desa Sipupus. Perjalanan DH sampai di Surabaya. Oleh petugas di lapangan, DH ditemukan dan mendapatkan layanan di UPTD Liponsos Keputih Surabaya, yang kemudian dirujuk untuk menjalani rehabilitasi sosial di Balai Phala Martha, Maret 2021.
“Selama di Balai sampai awal Oktober 2021, kondisi kesehatan mentalnya stabil dan tenang,” kata Kepala Balai Phala Martha Cup Santo (11/10). DH dinilai mampu mengikuti kegiatan di Balai antara lain: terapi fisik, terapi psikososial, terapi mental spiritual, terapi vokasional tanaman hias, dan perikanan.
“Pekerja Sosial selalu melakukan evaluasi perkembangan DH, serta terus berupaya menelusuri keberadaan keluarganya,” kata Cup.
Dari hasil penelusuran tersebut, DH masih memiliki keluarga, selanjutnya pekerja sosial dapat menemukan keberadaan dan menjalin komunikasi dengan keluarga DH.

Menurut Babinsa Daerah Padang Bolak Julu, Pendamping PKH Kab. Padang Lawas Utara dan Kabid Rehsos Kab. Padang Lawas Utara, DH memiliki adik kandung yang bernama Dina Mariana. “Adik kandung dan Ibu Kandung DH sangat mengharapkan Balai Phala Martha dapat mengantarkan kepulangan DH ke rumah,” kata Babinsa.
Hasil evaluasi yang dilakukan terhadap DH, ia sudah memiliki keberfungsian sosial yang baik. Keluarga pun sudah ditemukan dan siap untuk menerima kembali di rumah sehingga DH siap untuk dipulangkan.
Dengan pertimbangan tersebut, Balai Phala Martha melaksanakan reunifikasi dan terminasi layanan asistensi rehabilitasi sosial berbasis residensial kepada penerima manfaat DH.
Dalam kesempatan reunifikasi, Kabid Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara Muhammad Affan menyampaikan terima kasih kepada Balai Phala Martha. "Kami akan berusaha untuk melakukan pendampingan terhadap DH. Kini, pemantuan DH bisa dilakukan Balai Phala Martha dengan bersinergi dengan kami,” katanya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Desa, Pendamping PKH, Pihak Dinas Sosial Kabupaten Padang Lawas Utara dan Keluarga serta tetangga yang berkumpul di rumah DH.
Suasana haru, penuh keakraban dan rasa syukur begitu terasa menyambut kembalinya DH di rumah. Hidangan sengaja disiapkan keluarga untuk para tamu yang hadir sebagai ungkapan rasa bahagia dan syukur keluarga. (RO/OL-10)
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Kemensos mengirimkan Tim Asesmen khusus ke Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk memverifikasi status sosial ekonomi keluarga YBS.
Kementerian Sosial (Kemensos) mengirim Tim Asesmen ke Ngada, NTT, untuk mendalami kondisi keluarga YBS, anak SD yang bunuh diri beberapa waktu lalu.
Kemensos menonaktifkan 13,5 juta peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) sepanjang 2025.
Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.
Persoalan keterbatasan kapasitas, terutama pada Sekolah Rakyat yang belum memiliki gedung sendiri dan masih memanfaatkan sentra atau balai milik Kementerian Sosial.
Abidin mendorong adanya koordinasi cepat antara Kementerian Sosial dengan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mempercepat pembangunan fisik sekolah di tingkat kabupaten.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved