Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JARINGAN Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3) secara khusus menyampaikan masukan atas RUU Tindakan Pidana Kekerasan Seksual kepada Baleg DPR RI.
Masukan ini sebagai upaya penyempurnaan RUU TPKS agar mentup rapat potensi kriminalisasi terhadap korban kekerasan seksual dan sekaligus membuka seluas-luasnya pemenuhan kewajiban konstitusional negara menghadirkan jaminan hak atas rasa aman bagus semua masyarakat.
Poin B dalam masukan JKP3 mengenai definisi kekerasan seksual, yakni kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang bersifat fisik dan/atau nonfisik, mengarah kepada tubuh, keinginan seksual, dan/atau fungsi alat reproduksi yang disukai atau tidak disukai dengan ancaman, penggunaan kekerasan, tipu muslihat, atau bujuk rayu, penyalahgunaan kekuasaan dan/atau memanfaatkan posisi rentan, yang mempunyai atau tidak mempunyai tujuan tertentu untuk mendapatkan keuntungan yang dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual dan kerugian ekonomis.
"Definisi dalam Pasal 1 RUU TPKS belum memasukkan unsur kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan atau posisi rentan, yang merupakan unsur tindak pidana yang sudah digunakan pada UU lain untuk menjerat pelaku," Ujar Ninik Rahayu Tim JKP3 dalam keterangan resmi, Kamis (7/10).
Selain itu, korban kekerasan korban kekerasan seksual seringkali terhambat dalam proses hukum ketika rumusan deliknya menyebutkan harus adanya akibat dari perbuatan tindak pidana (delik materiil) yang sulit pembuktiannya.
Oleh karenanya, rumusan definisi kekerasan seksual pada RUU PTKS sebaiknya merupakan rumusan delik formil yang tidak diperlukan pembuktian keberadaan akibat dari perbuatan, namun cukup pada rumusan adanya perbuatan yang telah dilakukan.
Lebih lanjut, pada poin E tentang perumusan ketentuan baru tentang penanganan terpadu yang terkandung dalam pasal 17, JKP3 memasukan untuk mengatur tentang pendampingan korban dan saksi.
Pertama, pemberian layanan medis, psikologis, dan proses hukum dilakukan secara terpadu dan terintegrasi, baik di bawah satu atap maupun terkoordinasi.
Kedua, ketentuan mengenai pemberian layanan medis, psikologis, dan proses hukum dilakukan secara terpadu dan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Penanganan kasus kekerasan seksual seringkali terlalu fokus pada acara peradilan, namun sistem layanan dukungan yang mudah dijangkau oleh korban masih belum terpadu dan terintegrasi, korban seringkali harus dirujuk berkali-kali sehingga menempuh jalan yang cukup panjang dan melelahkan, serta berulangkali menyampaikan permasalahan yang dialaminya. Padahal bagi korban kekerasan seksual, menceritakan berulang peristiwa kekerasan yang dialaminya dapat menimbulkan retraumatisasi dan kerap membuat mereka enggan untuk melanjutkan proses penanganan maupun pemulihan karena terlalu menyakitkan," lanjutnya.
Adapun beberapa masukan yang lain usulan dari JKP3 lainnya yakni, pada Poin A perlu memasukkan pertimbangan filosofis dan fakta sosial terkait kekerasan seksual dalm konsiderans.
Poin C tentang pengaturan 9 Jenis Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam RUU TPKS, Meskipun Bukan Tindak Pidana Yang Berdiri Sendiri. Poin D, Penguatan Pasal yang Menjembatani Ketentuan terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam UU Lainnya, dan Poin F yakni Perlu Memasukkan Aspek Filosofis dalam Penjelasan Umum.
"Demikian masukan ini disampaikan, semoga perlindungan bagi setiap orang dari segala jenis kekerasan seksual dapat segera diwujudkan," pungkas Ninik. (H-2)
(Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebut surat usulan Forum Purnawirawan TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming, belum memiliki dasar hukum.
Supratman menuturkan proses pembentukan undang-undang harus melalui mekanisme politik dengan persetujuan berbagai partai politik khususnya yang berada di legislatif.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
PERGUARUAN tinggi dipastikan hanya menerima manfaat dari pengelolaan hasil tambang. Sementara, pengelolaannya bakal diserahkan kepada BUMN, BUMD dan swasta yang ditunjuk pemerintah
MESKI terus diganjal DPR selama 20 tahun, satu-satunya solusi pengesahan UU PPRT juga ada di tangan DPR.
KETUA Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa pihaknya berencana membentuk Undang-Undang (UU) Politik dengan menggunakan metode Omnibus Law.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved