Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Sepanjang 2021, Lapor Covid-19 Terima 5.000 Pengaduan Soal Insentif Nakes

Atalya Puspa
05/10/2021 14:00
Sepanjang 2021, Lapor Covid-19 Terima 5.000 Pengaduan Soal Insentif Nakes
Petugas tenaga kesehatan membawa pasien ke ruangan Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak, Bandung, Jawa Barat.(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

SEJAK Januari hinga Agustus 2021, Lapor Covid-19 menerima sebanyak 5.000 pengaduan mengenai penyaluran insentif tenaga kesehatan yang tidak lancar dan tidak merata.

Adapun, sepanjang Agustus 2021 sendiri, terdapat 131 pengaduan yang datang dari tenaga kesehatan di pemerintah maupun swasta.

Laporan tersebut, kata Lapor Covid-19, meliputi pengaduan insentif belum diterima, penyaluran tidak teratur, penerimaan insentif tidak utuh, jumlahnya tidak sesuai dengan juknis KMK, dan adanya pemotongan insentif.

Adanya kendala dalam penyaluran insentif mengancam keselamatan tenaga kesehatan.

"Dari 67 tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, 29 diantaranya melaporkan pernah atau sedang terinfeksi covid-19. Sebagian besar bertugas pada penanganan covid-19 secara langsung," ungkap Lapor Covid-19 dalam keterangannya, Selasa (5/10).

Untuk itu, Lapor Covid-19 mendorong agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah agar terus mengupayakan dan memantau penyaluran insentif tenaga kesehatan, khususnya bagi faskes yang sudah mengusulkan dan memberikan dokumen administrasi pendukung.

"Selain itu pemerintah harus menentukan waktu batasan akhir penyaluran sehingga tidak ada nakes yang mengalami keterlambatan penyaluran dan harus menunggu tanpa kepastian," beber dia.

Selain itu, Lapor Covid-19 juga mendoorng agar pemerintah pusat dan daerah meningkatkan pengawasan terhadap tata kelola insentif baik di fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, termasuk dugaan pemotongan insentif maupun penyelewengan lainnya.

"Pemerintah untuk memberikan sanksi terhadap faskes yang secara terbukti melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan terhadap insentif nakes," pungkasnya. (Ata/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya