Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional, yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang sebelumnya diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan.
Pembatasan penumpang dilakukan karena keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara tersebut. Sehingga, berpotensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, ketentuan itu telah ditiadakan namun pelaksanaan karantina selama 8 hari masih berlaku.
"Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Kami tetap meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam pernyataan resmi, Selasa (5/10).
Baca juga: PTM Terbatas, Menkes: Sekolah Harus Tutup Jika Positivity Rate di Atas 5%
Novie menambahkan, saat ini, regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.
Potensi antrian diyakini dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan yang nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.
“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)", tegasnya.
Di satu sisi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami sektor penerbangan.
Dikutip dari Channel News Asia, maskapai penerbangan global akan kehilangan sekitar US$51,8 miliar atau sekitar Rp739 triliun pada 2021 ini di tengah pandemi, menurut data yang dirilis Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), Senin (4/10).
“Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri," ucap Novie.
Kedua hal itu, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru. (OL-1)
Lukman menyebutkan hingga tanggal 17 Maret 2026 pukul 10.30 WIB, terdapat dua pesawat yang masih berstatus stranded atau tertahan di Indonesia.
TIKET pesawat mahal dikeluhkan oleh masyarakat saat arus mudik lebaran 2026. Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengatakan mahalnya tiket pesawat karena ada skema transit
Kemenhub siapkan 6.000 tiket mudik gratis kapal laut rute Kendari, Raha, dan Baubau. Simak jadwal, syarat KTP/KK, dan lokasi pendaftaran di sini!
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi membuka pendaftaran program Mudik Gratis Lebaran 2026 mulai Selasa (3/3).
Gapasdap mendorong Kementerian Perhubungan untuk konsisten menerapkan moratorium perizinan kapal baru, khususnya pada lintasan padat seperti Merak–Bakauheni.
Ingin ikut Mudik Gratis Kemenhub 2026? Simak strategi jitu daftar di nusantara.kemenhub.go.id, syarat dokumen, dan daftar rute bus serta truk motor.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved