Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Kemenhub Hapus Aturan Pembatasan Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta

Insi Nantika Jelita
05/10/2021 09:33
Kemenhub Hapus Aturan Pembatasan Penumpang Internasional di Bandara Soekarno-Hatta
Calon penumpang pesawat melakukan lapor diri sebelum keberangkatan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.(ANTARA/Fauzan)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional, yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, yang sebelumnya diberlakukan pembatasan 90 orang per penerbangan.

Pembatasan penumpang dilakukan karena keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara tersebut. Sehingga, berpotensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan. Namun, ketentuan itu telah ditiadakan namun pelaksanaan karantina selama 8 hari masih berlaku.

"Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Kami tetap meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam pernyataan resmi, Selasa (5/10).

Baca juga: PTM Terbatas, Menkes: Sekolah Harus Tutup Jika Positivity Rate di Atas 5%

Novie menambahkan, saat ini, regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. 

Potensi antrian diyakini dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan yang nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.

“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)", tegasnya.

Di satu sisi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami sektor penerbangan.

Dikutip dari Channel News Asia, maskapai penerbangan global akan kehilangan sekitar US$51,8 miliar atau sekitar Rp739 triliun pada 2021 ini di tengah pandemi, menurut data yang dirilis Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), Senin (4/10).

“Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri," ucap Novie.

Kedua hal itu, lanjutnya, diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik