Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKAWINAN anak usia dini menjadi salah satu faktor yang menjadi perhatian dalam hal pencegahan stunting di Indonesia. Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan K/L terkait.
"Koordinasi terus dilakukan, yang penting saat ini adalah mendorong pemerintah daerah juga turut menerbitkan Perda Mencegah perkawinan anak," ungkap Nahar saat dihubungi, Minggu (19/9).
"Aktivasi lembaga konseling pranikah perlu diperkuat untuk mencegah ketidaksiapan anak usia dini menikah," lanjutnya.
Baca juga: Keluarga Garda Terdepan Pastikan Kesiapan Pembelajaran Tatap Muka
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi Kemen PPPA dan BKKBN, Menteri PPPA, Bintang Puspayoga mengatakan, pengasuhan anak yang baik juga merupakan kunci utama untuk mencegah stunting.
"Praktik pengasuhan yang baik memiliki efektivtas tinggi atau peranan yang penting dalam mencapai perkembangan tumbuh kembang anak yang optimal," ujarnya.
Kemen PPPA berkontribusi terkait kegiatan pelaksanaaan konvergensi dalam perencanaan dan penganggaran, serta pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan jenis, cakupan, dan kualitas intervensi gizi di pusat dan daerah, dengan keluaran berupa 100% kabupaten/kota mendapatkan fasilitasi sebagai Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak dalam percepatan penurunan stunting.
“Saat ini Kementerian PPPA telah berupaya dalam Program Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) untuk mendorong tersedianya fasilitas yang sensitif gender dan ramah perempuan di tempat kerja, termasuk ruang laktasi dan pemberian makanan bergizi pada ibu hamil dan menyusui. Selain itu, Pelayanan publik yang ramah anak seperti : Puskesmas Ramah Anak (PRA), Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Sekolah Ramah Anak (SRA), Forum Anak, Pusat Kreativitas Anak (PKA) Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA), Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), "tambah Bintang.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo mengungkapkan, pihak nya akan menajamkan intervensi dari hulu dengan prioritas mencegah lahirnya anak stunting.
"Kita sudah sepakat bahwa faktor sensitif menjadi bagian perhatian yang penting, namun demikian kami juga berharap betul faktor spesifik yang merupakan proses dari mulai sebelum nikah, mau hamil, setelah hamil, setelah melahirkan harus dikawal bersama-sama. Oleh karenanya, keluarga-keluarga yang punya potensi melahirkan anak stunting, semua harus diketahui oleh Kepala Desa, PKK, dan bidan yang ada ditempat itu harus tahu”, imbuh dr. Hasto.
"1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) harus benar-benar diperhatikan dan harapannya bayi masuk usia 2 tahun bebas dari stunting, sehingga nanti prospek untuk menjadi SDM yang unggul itu lebih besar," pungkasnya. (H-3)
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras praktik perkawinan anak yang terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
KASUS perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Teranyar, viral soal berita perkawinan anak berusia 16 dan 15 tahun di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lestari mendorong agar kolaborasi yang terjadi antara para pihak yang terkait itu harus mampu terus ditingkatkan, agar perkawinan anak benar-benar dapat dihapuskan.
Pengamat sosial budaya Bali Wayan Suradnyana mengatakan, jika merujuk pada angka perkawinan anak usia dini di Bali, dalam satu hari ada rata-rata ada satu kasus perkawinan anak
Angka perkawinan anak di Kabupaten Lamongan pada 2024 menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 307 perkawinan anak.
Kecukupan air bersih di sejumlah lokasi pengungsian masih belum merata. Kondisi ini berpotensi menimbulkan masalah kesehatan bagi anak dan keluarga.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Kemen PPPA mendesak penguatan sistem pencegahan dan pemblokiran aplikasi yang berpotensi mengekspos anak pada judi online.
Dalam sistem perlindungan anak terdapat hubungan yang erat antara pemegang hak dan pengemban tugas (right holder dan duty bearer).
Menurut Arifatul, keberhasilan menyelenggarakan forum internasional di Jakarta merupakan bukti komitmen nyata BPW Indonesia dalam memberdayakan perempuan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved