Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
WAKIL Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Sadzili mengatakan, pihaknya secara berkala meminta pertanggungjawaban penggunaan dana haji yang dikelola Badan Pelaksana Keuangan Haji (BPKH). Hal itu dilakukan sebagai bentuk pengawasan eksternal DPR terhadap kerja-kerja BPKH dalam mengelola keuangan haji.
"(DPR berperan) menerima pertanggungjawaban BPKH terhadap pelaksanaan pengelolaan haji setiap enam bulan sekali," katanya saat menjadi pemateri pada focus group discussion (FGD) bertajuk "Investasi Dana Haji dan Kemaslahatan Ummat" yang diselenggarakan oleh PTIQ Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Rata-rata, lama antrian haji di Indonesia yakni 21 tahun. Nah, selama itu, dana haji dari masyarakat juga terhimpun semakin banyak. "(Artinya) Semakin lama antrian jemaah haji, semakin banyak dana setoran jemaah yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH)," ungkapnya.
Sementara itu, Rektor PTIQ Jakarta, Nasaruddin Umar mengapresiasi kinerja BPKH selama ini. Dia mengatakan, BPKH juga telah melakukan beberapa terobosan penting dalam hal pengelolaan dana haji.
"Ada beberapa terobosan yang juga harus diakui. Terakhir ini mengakuisisi Bank Muamalat. Iru luar biasa. Saya kira tidak gampang (mengakuisisi) itu. Itu prestasi yang paling puncak dicapai BPKH," katanya.
Hanya saja, kata dia, BPKH harus mampu membuat pemetaan dalam pelaksanaan penggunaan dana haji. BPKH harus mengidentifikasi terlebih dahulu kemana dana haji itu digunakan. Selain itu, BPKH juga harus mampu menentukan visi keumatan yang akan dibentuk di masa yang akan datang.
"Yang penting itu BPKH harus mampu membuat mapping. Kemana penyaluran dana itu. Kondisi umatnya gimana. Siapa, berapa, dan dimana (penyaluran dana)," ungkapnya.
Sementara itu, Anggota BPKH Iskandar Zulkarnaen menambahkan, BPKH mengelola dana haji untuk memberikan manfaat bagi jemaah haji. Baik yang berangkat maupun yang masuk daftar tunggu keberangkatan. Karena itu, dana haji diinvestasikan. Yang terpenting adalah investasi itu menguntungkan jemaah haji.
Karenanya, kata dia, tidak perlu dipertentangkan penggunaan dana haji untuk investasi. Sebab, tidak ada larangan untuk menginvestasikan dana umat itu. Apalagi, investasi itu dilakukan secara ekstra hati-hati. Saat ini, BPKH mengelola dana haji sebesar Rp150 triliun.
"Cuma, dana yang dikelola ini kan dana ummat. Sehingga prinsip-prinsip kehati-hatian, resiko yang rendah, itu yang diutamakan. Nggak ada salahnya (investasi) itu loh. Salahnya dimana," katanya. (OL-13)
Baca Juga: Keterisian RS Covid-19 di Bandung Barat Tinggal 9%
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas menekankan pentingnya pemisahan fungsi antara pengelolaan dana dan penyelenggaraan ibadah haji. BPKH
BADAN Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Islamic Finance News (IFN) menyelenggarakan forum tahunan IFN Dialogues 2025 untuk memperkuat kolaborasi di sektor keuangan syariah
Kehadiran BPKH dalam Global Islamic Financial Institutions Forum 2025 di Dubai menjadi platform penting untuk memperkuat kolaborasi internasional dalam memajukan ekonomi syariah.
Menag Nasaruddin Umar mengapresiasi atas keberadaan BPKH yang fokus menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana haji untuk kepentingan umat.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, memuji peran krusial BPKH dalam pengelolaan dana haji, termasuk inisiatif lembaga tersebut mewujudkan haji yang lebih terjangkau.
DPP Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPH) menolak pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan mengusulkan amendemen Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved