Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sampai level 4 dan akan disesuaikan mengikuti kondisi aktual. Salah satu syarat yang diwajibkan ialah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat beraktivitas mulai 7 September 2021.
Kebijakan ini seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Berikut ini aktivitas dan kegiatan masyarakat yang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 2-4:
1. PPKM level 2
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku mulai 7 September 2021 untuk pekerja sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan, dan minuman, pupuk dan petrokimia. Selanjutnya, semen dan bahan bangunan, konstruksi, utilitas, dan kegiatan sektor industri ekspor barang.
Semua pengunjung pada kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pengunjung fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Skrining melalui aplikasi PeduliLindungi juga berlaku bagi pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
2. PPKM level 3
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada PPKM level 3 tidak berbeda jauh dengan level 2. Pekerja sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan, dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, utilitas, dan kegiatan sektor industri ekspor barang, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini juga berlaku bagi semua pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, hingga fasilitas olahraga.
3. PPKM level 4
Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining pekerja di sektor kritikal hingga sektor industri ekspor barang. Aturan ini sama seperti PPKM level 2 dan level 3.
Sementara itu, khusus wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, serta pusat perdagangan. (Medcom.id/H-2)
Pemerintah Amerika Serikat telah menetapkan tarif baru sebesar 19% terhadap produk ekspor asal Indonesia, jauh lebih rendah dari rencana sebelumnya sebesar 32%.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, sangat mendukung amendemen terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Obligasi ini dijamin sepenuhnya, tanpa syarat, dan tidak dapat dibatalkan oleh CGIF selaku lembaga penjamin kredit dengan kekuatan finansial tingkat tertinggi (idAAA/stabil).
Tanpa mau belajar dari pengalaman negara lain, kita akan terjerumus ke dalam lubang menganga yang sudah kita ketahui sebelumnya.
Dari sisi fiskal dan makroekonomi, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Komarudin, mengingatkan bahwa kebijakan ini dapat menghambat target pertumbuhan ekonomi nasional.
Penghargaan ini diselenggarakan oleh La Tofi School of Social Responsibility, dengan fokus pada pencapaian ESG perusahaan dalam kerangka SDGs PBB.
Studi terbaru mengungkapkan vaksinasi anak mengalami stagnasi dan kemunduran dalam dua dekade terakhir.
Diary, merek perawatan kulit (skin care) asal Bekasi, sukses menembus pasar Vietnam dan Jepang berkat inovasi produk, strategi digital, dan semangat pantang menyerah.
Produksi masker ini. bersamaan dengan produk lain seperti kopi, keripik udang dan coklat lokal membawa Worcas mendapatkan perhatian pasar domestik internasional.
Tahun 2020, sepasang peneliti India mengklaim lockdown global selama pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan suhu permukaan bulan.
Jumlah wisman yang datang langsung ke Bali pada Januari-November 2023 sebanyak 5.782.260 kunjungan, sementara pada periode yang sama tahun 2019 sebanyak 5.722.807 kunjungan.
KETUA Satgas Covid-19 PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Erlina Burhan mengungkapkan bahwa human metapneumovirus atau HMPV tidak berpotensi menjadi pandemi seperti yang terjadi pada covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved