Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PPKM Masih Diperpanjang, Ini Sektor yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Zubaedah Hanum
06/9/2021 17:35
PPKM Masih Diperpanjang, Ini Sektor yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Pengunjung mengakses aplikasi pedulilindungi sebelum memasuki kawasan Mbloc Space, Jakarta.(Antara)

PEMERINTAH telah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 sampai level 4 dan akan disesuaikan mengikuti kondisi aktual. Salah satu syarat yang diwajibkan ialah menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat beraktivitas mulai 7 September 2021.

Kebijakan ini seperti tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021. Berikut ini aktivitas dan kegiatan masyarakat yang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM level 2-4:

1. PPKM level 2
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi berlaku mulai 7 September 2021 untuk pekerja sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan, dan minuman, pupuk dan petrokimia. Selanjutnya, semen dan bahan bangunan, konstruksi, utilitas, dan kegiatan sektor industri ekspor barang.

Semua pengunjung pada kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Pengunjung fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
Skrining melalui aplikasi PeduliLindungi juga berlaku bagi pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.
 
2. PPKM level 3
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada PPKM level 3 tidak berbeda jauh dengan level 2. Pekerja sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan, dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, utilitas, dan kegiatan sektor industri ekspor barang, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
 
Outlet restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan ini juga berlaku bagi semua pengunjung dan pegawai di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, hingga fasilitas olahraga.

3. PPKM level 4
Aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan sebagai skrining pekerja di sektor kritikal hingga sektor industri ekspor barang. Aturan ini sama seperti PPKM level 2 dan level 3.
 
Sementara itu, khusus wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal, serta pusat perdagangan. (Medcom.id/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya