Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Kemendikbudristek Bentuk Dewan Pakar Gantikan Tugas dan Fungsi BSNP

Faustinus Nua
31/8/2021 21:04
Kemendikbudristek Bentuk Dewan Pakar Gantikan Tugas dan Fungsi BSNP
Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa, Riset dan Teknologi di Senayan, Jakarta.(Dok. Setkab)

PEMERINTAH resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan melalui Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021. Dengan dibubarkan badan tersebut, maka tugas dan fungsi akan dijalankan oleh Dewan Pakar sebagai organisasi baru dalam kementerian.

"Terkait Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, pengembangan standar nasional pendidikan dapat melibatkan pakar," ujar Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto dalam keterangan tertulis, Selasa (31/8).

Baca juga: Kemendikbudristek Resmi Bubarkan BSNP

Untuk itulah, lanjut Anang, Kemdikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan.

Dijelaskannya, dewan tersebut akan bertugas memberi pertimbangan kepada Mendikbudristek mengenai standar nasional pendidikan. Kemdikbudristek pun mengundang seluruh anggota BSNP untuk menjadi anggota dewan tersebut.

"Untuk bersama mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya