Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PPKM hingga 6 September, Seluruh Industri Diizinkan Beroperasi 100%

Insi Nantika Jelita
30/8/2021 21:15
PPKM hingga 6 September, Seluruh Industri Diizinkan Beroperasi 100%
Deretan gedung perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PEMERINTAH mengizinkan seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi secara penuh atau 100% selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 6 September.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan, salah satu syarat yang harus dipatuhi setiap perusahaan atau industri saat membuka usahanya ialah harus memperoleh Izin Operiasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Seluruh industri dapat beroperasi secara penuh atau 100% dengan staff minimal dibagi 2 shift, selama memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin," ungkapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8).

Syarat lainnya ialah setiap perusahaan yang beroperasi penuh wajib menggunakan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi kepada seluruh staf dan pegawainya. Hal ini dimaksudkan sebagai skrining kesehatan selama bekerja di luar rumah.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Luhut: Mal Dibuka hingga Pukul 21.00, Kapasitas 50%

" Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021," tambah Menko Marves.

Sebelumnya, Kemenperin dalam siaran pers menjelaskan bahwa perusahaan yang memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, menjadi dua kali dalam satu minggu. Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak memberikan pelaporan mingguan IOMKI, maka akan dievaluasi dengan memberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembekuan hingga pencabutan IOMKI. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya