Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Penumpang Pesawat yang Sudah Divaksin Bisa Lampirkan Tes Antigen

Insi Nantika Jelita
10/8/2021 11:31
Penumpang Pesawat yang Sudah Divaksin Bisa Lampirkan Tes Antigen
Calon penumpang pesawat melakukan scan QR code melalui aplikasi PeduliLindungi di Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur.(ANTARA/Umarul Faruq)

JURU Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan penumpang pesawat bisa melampirkan hasil tes antigen jika sudah divaksinasi penuh dalam perpanjangan PPKM hingga 16 Agustus.

Hal itu merespon pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang menyebut orang yang sudah divaksinasi bakal lebih leluasa naik pesawat ketimbang yang belum divaksin.

"Hanya untuk perjalanan udara di dalam Jawa dan Bali, jika calon penumpang sudah divaksin dua kali bisa menggunakan syarat hasil negatif antigen H-1. Kalau baru vaksin dosis pertama hanya boleh dengan PCR H-2," jelas Adita kepada Media Indonesia, Selasa (10/8).

Baca juga: Mendagri Keluarkan 3 Instruksi Terkait PPKM

Selain itu, pihaknya memastikan tidak ada pelonggaran dalam syarat perjalanan transportasi lainnya dalam masa perpanjangan PPKM.

Menurut Adita, aturan mengenai syarat perjalanan transportasi masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbit pada 26 Juli 2021.

"Tidak ada kata dilonggarkan. Syarat perjalanan di semua moda masih sama," ucapnya.

Sebelumnya, Kemenhub menerangkan untuk kategori PPKM Level 4 dan 3 syarat perjalanan moda transportasi udara mewajibkan penumpang menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Bandara PT Angkasa Pura II (Persero) pun per 1 Agustus 2021, mewajibkan calon penumpang pesawat untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangan pers beberapa waktu lalu mengatakan, PeduliLindungi sendiri digunakan untuk memastikan proses validasi dokumen kesehatan penumpang pesawat di bandara yang dilakukan secara digital sehingga lebih aman dan efisien.

Dia menyebut, manfaat bagi calon penumpang pesawat dengan menggunakan PeduliLindungi ini, yakni proses keberangkatan dapat dilakukan jauh lebih sederhana, meminimalkan kontak fisik, dan menjadi semakin mudah karena tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes covid-19 atau kartu vaksinasi.

Calon penumpang pesawat cukup menunjukkan QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi di konter check-in. Setelah itu, akan ada notifikasi kepada petugas check-in, apakah calon penumpang sudah memenuhi persyaratan dokumen kesehatan atau belum. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya