Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Stabil, Syarat Pasien Sakit Jantung untuk Bisa Divaksin Covid-19

Basuki Eka Purnama
03/8/2021 12:35
Stabil, Syarat Pasien Sakit Jantung untuk Bisa Divaksin Covid-19
Petugas meyiapkan vaksin covid-19 di areal parkir Ramayana Ciledug, Tangerang, Selasa (3/8).(MI/RAMDANI)

PASIEN penyakit jantung harus berada dalam kondisi stabil, yakni tidak ada keluhan selama tiga bulan terakhir agar bisa mendapatkan suntikan vaksin covid-19.

Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah dari Perkumpulan Dokter Spesialis Kardiovaskular (PERKI) Vito A Damay mengatakan penyakit jantung termasuk komorbid yang bisa divaksinasi covid-19.

"Banyak pasien setelah pasang ring malah ragu ragu mau vaksinasi. Padahal justru boleh. Justru, kami mau yang komorbid penyakit jantung bisa divaksinasi. Asalkan stabil tidak ada keluhan selama tiga bulan terakhir," tutur dia, belum lama ini.

Baca juga: Ketika Napi Bertato Menangis Takut Jarum Suntik Vaksin

Tanpa gejala atau keluhan di sini yakni tidak merasa sesak, nyeri dada, mudah lelah, keterbatasan aktivitas, berdebar, kaki bengkak, dan penurunan kesadaran.

Vito menyayangkan pasien penyakit jantung yang sudah rutin kontrol berobat tetapi takut divaksin. Pasalnya, sebenarnya mereka ini justru kelompok yang perlu mendapatkan vaksin covid-19.

Sebelum diberi vaksin, petugas akan melakukan skrining kesehatan terlebih dulu. Pasien yang rutin kontrol ke dokter umumnya bisa melewati tahap awal ini.

"Hanya tentu bisa dimaklumi baik petugas skrining dan pasien sendiri kadang tidak percaya diri dengan kondisi mereka atau khawatir efek vaksinasi sehingga bagi yang merasa ragu bisa dilakukan penilaian individual oleh dokter jantung," kata Vito.

Bila ragu, pasien bisa menjalani pemeriksaan fisik langsung atau elektroradiogram (EKG) bila diperlukan.

PERKI, sebelumnya, sudah mengeluarkan rekomendasinya terkait vaksin covid-19 pada pasien penyakit jantung.

Menurut PERKI, pasien gagal jantung kronis yang stabil dan penderita sumbatan koroner yang telah dilakukan tindakan revaskularisasi, hipertensi tanpa gejala dengan tekanan darah terkontrol (stabil) yakni kurang dari 140/90 tetapi cukup aman bila tekanan darahnya kurang dari 180/100 (apabila stabil tanpa gejala), termasuk yang boleh divaksin.

Kementerian Kesehatan menyarankan, khusus untuk mereka dengan hipertensi, sebaiknya diukur tekanan darahnya sebelum di meja skrining.

Pemerintah, saat ini, terus mendorong percepatan vaksinasi covid-19 sampai menyentuh angka 2 juta dosis per harinya pada Agustus ini, demi memperluas cakupan dan memenuhi target kekebalan komunal atau herd immunity.

Data dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperlihatkan, hingga 2 Agustus, sebanyak 47.686.483 orang Indonesia sudah divaksin dosis pertama dan 20.934.425 orang untuk dosis kedua dari target sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720 orang.

"Rasanya malah (bisa divaksin) itu adalah kesempatan yang harus diambil. Masih ada negara yang belum bisa provide vaksin gratis untuk
warganya maka kita harus bersyukur," pungkas Vito. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya