Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta Arist Merdeka Sirait agar menghentikan pencatutan logo LPAI pada setiap acara yang diadakannya. Sebab mandat terhadap Arist sudah dicabut. Ia menyikapi ketidakpedulian Arist terhadap peringatan yang sudah disampaikan beberapa kali. Tindakan Seto itu didukung oleh seluruh pengurus, termasuk Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe, Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan, dan Ketua LPAI Jawa Timur Adiningsih.
Seto menegaskan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang sekarang bukan seperti dulu. Arist sudah diturunkan oleh LPAI yang pernah menunjuk dia jadi ketua. LPAI melihat adanya berbagai penyimpangan yang dilakukan Arist. Forum nasional perlindungan anak itu berulang kali memberikan peringatan, hingga akhirnya menarik mandat.
"Jadi dia sudah bukan ketua lagi,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto.
Kak Seto juga mengatakan sangat menyesalkan sekali tindakan Arist yang masih berani menyelenggarakan kegiatan meski sudah dicabut mandatnya oleh seluruh LPAI daerah. Menurutnya, sebentar lagi pasti akan banyak LPAI daerah yang akan menggugat. Menurutnya, Arist merubah nama organisasi sebagai Komnas Anak namun masih menggunakan logo LPAI.
"Nah, lihat saja sebentar lagi pasti banyak yang menggugat. Dia sudah menghalalkan segala cara untuk kemudian menggunakan nama Komnas PA itu dipakai hanya untuk cari uang, ada pemerasan dimana-mana, dan dimintai dana segala macam,” tutur Kak Seto.
Kak Seto juga mengingatkan publik agar lebih hati-hati dan bijaksana dalam melihat sepak terjang Arist karena agenda yang diusung semakin tidak independen.
"Lapor ke LPAI, tidak dipungut biaya. Kami tidak digaji, relawan betul-betul. Bahkan kami menyarankan yang menjadi komisioner adalah yang sudah mapan secara ekonomi. Kami juga tidak asal mempublikasikan laporan soal penanganan kasus anak," lanjut Kak Seto.
Advokat sekaligus pegiat perlindungan anak Samsul Ridwan mengingatkan ada konsekuensi dari keabaian tersebut.
"Kalau masih ada yang coba-coba memakai logo LPAI tanpa ada hubungan hirarki dengan kantor LPAI di Salemba, kita akan melakukan tindakan hukum,” ujar Samsul.
Menurutnya, sosok pendamping anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu sebagai saksi, korban maupun pelaku, harus dan wajib memiliki sertifikasi. Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (OL-8)
KOMNAS Perlindungan Anak sebut Kabupaten Bogor, Jawa Barat statusnya zona merah pelanggaran hak anak. Khususnya dalam tindak kejahatan kekerasan pada anak.
Penghargaan diberikan secara virtual oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya meminta penyidik yang menangani kasus itu untuk memandang unsur kekerasan atau pelecehan secara luas.
Menurut Arist, pengusutan kasus itu bisa dilakukan oleh penyidik Polri. Bahkan, Mario Dandy bisa terancam hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.
BANYAKNYA jumlah kasus pemerkosaan anak perempuan hingga pembunuhan perempuan merupakan kecenderungan meningkatnya kejahatan femisida.
Sebab tidak semua kemasan berbahan plastik untuk makanan dan minuman itu cocok untuk seluruh usia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved