Senin 02 Agustus 2021, 20:15 WIB

Kak Seto Ingatkan Arist Tidak Catut Logo LPAI

Abdillah M Marzuqi | Humaniora
Kak Seto Ingatkan Arist Tidak Catut Logo LPAI

MI/ Abdillah M Marzuki
Seto Mulyadi

 

KETUA Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta Arist Merdeka Sirait agar menghentikan pencatutan logo LPAI pada setiap acara yang diadakannya. Sebab mandat terhadap Arist sudah dicabut. Ia menyikapi ketidakpedulian Arist terhadap peringatan yang sudah disampaikan beberapa kali. Tindakan Seto itu didukung oleh seluruh pengurus, termasuk Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe, Ketua LPAI Jawa Tengah Samsul Ridwan, dan Ketua LPAI Jawa Timur Adiningsih.

Seto menegaskan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang sekarang bukan seperti dulu. Arist sudah diturunkan oleh LPAI yang pernah menunjuk dia jadi ketua. LPAI melihat adanya berbagai penyimpangan yang dilakukan Arist. Forum nasional perlindungan anak itu berulang kali memberikan peringatan, hingga akhirnya menarik mandat.

"Jadi dia sudah bukan ketua lagi,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto.

Kak Seto juga mengatakan sangat menyesalkan sekali tindakan Arist yang masih berani menyelenggarakan kegiatan meski sudah dicabut mandatnya oleh seluruh LPAI daerah. Menurutnya, sebentar lagi pasti akan banyak LPAI daerah yang akan menggugat. Menurutnya, Arist merubah nama organisasi sebagai Komnas Anak namun masih menggunakan logo LPAI.

"Nah, lihat saja sebentar lagi pasti banyak yang menggugat. Dia sudah menghalalkan segala cara untuk kemudian menggunakan nama Komnas PA itu dipakai hanya untuk cari uang, ada pemerasan dimana-mana, dan dimintai dana segala macam,” tutur Kak Seto.

Kak Seto juga mengingatkan publik agar lebih hati-hati dan bijaksana dalam melihat sepak terjang Arist karena agenda yang diusung semakin tidak independen.

"Lapor ke LPAI, tidak dipungut biaya. Kami tidak digaji, relawan betul-betul. Bahkan kami menyarankan yang menjadi komisioner adalah yang sudah mapan secara ekonomi. Kami juga tidak asal mempublikasikan laporan soal penanganan kasus anak," lanjut Kak Seto.

Advokat sekaligus pegiat perlindungan anak Samsul Ridwan mengingatkan ada konsekuensi dari keabaian tersebut.

"Kalau masih ada yang coba-coba memakai logo LPAI tanpa ada hubungan hirarki dengan kantor LPAI di Salemba, kita akan melakukan tindakan hukum,” ujar Samsul.

Menurutnya, sosok pendamping anak yang berhadapan dengan hukum, baik itu sebagai saksi, korban maupun pelaku, harus dan wajib memiliki sertifikasi. Hal itu sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (OL-8)

Baca Juga

Dok. kemendikbudristek

Kemitraan Indonesia-Prancis Wujudkan Pusat Riset Terkait Revolusi Industri 4.0

👤Mediaindonesia.com 🕔Minggu 26 Maret 2023, 22:30 WIB
Indonesia mendapat perhatian khusus dari Schneider Electric Global dengan program Centre of Excellence (CoE) melalui Country Visit...
Antara/Makna Zaezar

Pakar Linguistik: Orang Tua Punya Peran Penting Dalam Penggunaan Bahasa Bagi Anak

👤Despian Nurhidayat 🕔Minggu 26 Maret 2023, 22:00 WIB
"Jadi kita membentuk identitas anak Indonesia yang bangga atas negara dan bahasanya. Kontrol tetap di...
MI/Ramdani.

Arti Tumakninah dan Cara Melakukannya dalam Salat

👤Joan Imanuella Hanna Pangemanan 🕔Minggu 26 Maret 2023, 20:05 WIB
Tumakninah berarti ketenangan atau tenang. Istilah tersebut merupakan kata serapan dari bahasa Arab. Tumakninah juga dapat berarti...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya